peraturan:per:03pj2022:ps14:ay1:pr1
(1) PKP dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sepanjang memiliki:
peraturan/per/03pj2022/ps14/ay1/pr1.txt · Last modified: 2023/03/11 22:49 (external edit)
(1) PKP dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sepanjang memiliki: