peraturan:per:03pj2022:ps1:4
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
peraturan/per/03pj2022/ps1/4.txt · Last modified: by 127.0.0.1