peraturan:per:03pj2022:ps1:21
21. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
peraturan/per/03pj2022/ps1/21.txt · Last modified: 2023/03/11 20:05 (external edit)