peraturan:per:03pj2022:ps1:20
20. Password adalah kode berupa karakter yang dapat terdiri atas angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui alamat posel (email).
peraturan/per/03pj2022/ps1/20.txt · Last modified: (external edit)