peraturan:per:03pj2022:ps1:17
                17. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
peraturan/per/03pj2022/ps1/17.txt · Last modified:  by 127.0.0.1