peraturan:per:03pj2022:ps1:14
14. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
peraturan/per/03pj2022/ps1/14.txt · Last modified: (external edit)