peraturan:per:03pj2022:lampiran:g
G. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERIAN NSFP DALAM BENTUK ELEKTRONIK
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERIAN NSFP DALAM BENTUK ELEKTRONIK
- Diisi dengan nama kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan.
- Diisi dengan nama kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan.
- Diisi dengan alamat, nomor telepon dan nomor faksimile kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan, laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, serta nomor telepon dan alamat posel (email) layanan informasi dan pengaduan kring pajak sesuai dengan tata naskah dinas.
- Diisi dengan tahun pembuatan Faktur Pajak.
- Diisi dengan jumlah NSFP yang diberikan.
- Diisi dengan nama PKP.
- Diisi dengan NPWP PKP.
- Diisi dengan nomor surat pemberian NSFP dalam bentuk elektronik.
- Diisi dengan tanggal surat pemberian NSFP dalam bentuk elektronik.
- Diisi dengan nomor surat permintaan NSFP.
- Diisi dengan nomor awa] NSFP yang diberikan.
- Diisi dengan nomor akhir NSFP yang diberikan.
peraturan/per/03pj2022/lampiran/g.txt · Last modified: (external edit)