peraturan:per:03pj2022:lampiran:e
E. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KODE AKTIVASI
Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi
- Diisi dengan nama kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan.
- Diisi dengan nama kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan.
- Diisi dengan alamat, nomor telepon dan nomor faksimile kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan, laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, serta nomor telepon dan alamat posel (email) layanan informasi dan pengaduan kring pajak sesuai dengan tata naskah dinas.
- Diisi dengan nomor surat pemberitahuan Kode Aktivasi.
- Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan Kode Aktivasi.
- Diisi dengan nama PKP.
- Diisi dengan NPWP PKP.
- Diisi dengan alamat PKP.
- Diisi dengan nomor surat permintaan aktivasi akun PKP.
- Diisi dengan tanggal surat permintaan aktivasi akun PKP.
- Diisi dengan Kode Aktivasi PKP.
- Diisi dengan username PKP.
- Diisi dengan alamat posel (email) PKP yang tercantum dalam surat permintaan aktivasi akun PKP.
- Diisi dengan tanda tangan Kepala Seksi Pelayanan atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
- Diisi dengan nama dan NIP Kepala Seksi Pelayanan atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
peraturan/per/03pj2022/lampiran/e.txt · Last modified: (external edit)