User Tools

Site Tools


peraturan:per:03pj2018

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-03/PJ/2018

TENTANG


PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR

**KEP-218/PJ/2003** TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN

PENYANDERAAN DAN PEMBERIAN REHABILITASI NAMA BAIK

PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan penyanderaan dan pemberian rehabilitasi nama baik penanggung pajak yang disandera telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-218/PJ/2003** tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera;

 

 

b.

bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Penanggung Pajak yang disandera, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan persyaratan pelepasan Penanggung Pajak yang disandera sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-218/PJ/2003** Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 1997** tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor **137 TAHUN 2000** tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-218/PJ/2003** TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYANDERAAN DAN PEMBERIAN REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA.

 

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 14 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-218/PJ/2003** tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 


Pasal 14

 

 

(1)

Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

a.

utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;

 

 

 

b.

jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah habis;

 

 

 

c.

berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

 

 

 

d.

berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menyerahkan dokumen berupa fotokopi bukti pembayaran atau pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang telah mendapatkan validasi berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara.

 

 

(3)

Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilegalisasi oleh pengadilan yang bersangkutan.

 

 

(4)

Pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

 

 

a.

Penanggung Pajak sudah membayar utang pajak 50% atau lebih dari jumlah utang pajak atau sisa utang pajak, dan sisanya akan dilunasi dengan angsuran;

 

 

 

b.

Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan bank garansi;

 

 

 

c.

Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

 

d.

Penanggung Pajak bukan pemegang saham yang telah membayar sebagian utang pajak dengan semua harta kekayaan yang sebenarnya dimilikinya selain harta kekayaan yang dikecualikan untuk dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

 

 

 

e.

Penanggung Pajak pemegang saham telah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan porsi kepemilikan saham, kecuali Direktur Jenderal Pajak dapat membuktikan bahwa mereka bertanggung jawab atas seluruh utang pajak tersebut;

 

 

 

f.

Penanggung Pajak telah berumur 75 tahun atau lebih; dan/atau

 

 

 

g.

Untuk kepentingan perekonomian negara, kepentingan umum, dan/atau pertimbangan aspek kemanusiaan.

 

 


Pasal II

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Januari 2018
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

ROBERT PAKPAHAN
 @liendza_timtkb, 26/01/2018(revisi)

 

peraturan/per/03pj2018.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1