User Tools

Site Tools


peraturan:per:02pj2022

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-02/PJ/2022

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGSTAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

 


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **39/PMK.03/2017** tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax Examinations dalam rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional; Mengingat  : Peraturan Menteri Keuangan Nomor **39/PMK.03/2017** tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 376);           MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS, TAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL.           BAB I     KETENTUAN UMUM           Pasal 1     Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:     1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.     2. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:       a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);       b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);       c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);       d. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);       e. Persetujuan Antarpemerintah (Intergovernmental Agreement); atau       f. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.     3. Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audiovisual), surat, dokumen, buku, catatan, atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik     4. Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:       a. mencegah penghindaran pajak;       b. mencegah pengelakan pajak;       c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau       d. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.     5. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (Exchange of Information on Request) adalah Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.     6. Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous Exchange of Information) adalah Pertukaran Informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.     7. Pertukaran Informasi secara Otomatis (Automatic Exchange of Information) adalah Pertukaran Informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan dan Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.     8. Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra, yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.     9. Competent Authority Meetings dalam rangka Pertukaran Informasi yang selanjutnya disebut Competent Authority Meetings adalah pertemuan yang dilaksanakan antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan Pertukaran Informasi.     10. Tax Examinations Abroad adalah kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan informasi melalui kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam kegiatan pemeriksaan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.     11. Simultaneous Tax Examinations adalah kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara simultan dan independen, berdasarkan kesepakatan para Pejabat yang Berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan Informasi yang relevan dan hasil pemeriksaan dimaksud.     12. Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Kantor Pelayanan Pajak.     13. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.     14. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.     15. Petugas Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan.     16. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.     17. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.     18. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.           Pasal 2     (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan:       a. Competent Authority Meetings;       b. Tax Examinations Abroad; dan       c. Simultaneous Tax Examinations,       secara resiprokal dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.     (2) Competent Authority Meetings sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:       a. Competent Authority Meetings berdasarkan usulan Pejabat yang Berwenang di Indonesia; dan       b. Competent Authority Meetings berdasarkan usulan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.     (3) Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:       a. Tax Examinations Abroad ke luar negeri; dan       b. Tax Examinations Abroad di dalam negeri.     (4) Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi       a. Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan dan Pejabat yang Berwenang di Indonesia; dan       b. Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.             BAB II     TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS           Pasal 3     (1) Competent Authority Meetings sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam rangka:       a. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan;       b. Pertukaran Informasi secara Spontan;       c. Pertukaran Informasi secara Otomatis;       d. Tax Examinations Abroad;       e. Simultaneous Tax Examinations; dan/atau       h. Pembahasan hal-hal lain terkait Pertukaran Informasi.     (2) Pelaksanaan Competent Authority Meetings sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.             BAB III     TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATIONS ABROAD           Pasal 4     (1) Tax Examinations Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan Tax Examinations Abroad dan pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional.     (2) Usulan permintaan Tax Examinations Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam hal:       a. Wajib Pajak yang diusulkan dilakukan Tax Examinations Abroad ke luar negeri sedang dilakukan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;       b. terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan; dan       c. terpenuhinya kondisi berikut:         1) telah dilakukan permintaan Informasi dan Direktur Perpajakan Internasional kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan Informasi tambahan; atau         2) sedang dilakukan permintaan Informasi dan Direktur Perpajakan Internasional kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan Informasi.     (3) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan permintaan Tax Examinations Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.     (4) Dalam hal usulan permintaan Tax Examinations Abroad ke luar negeri memenuhi ketentuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan:       a. usulan permintaan Tax Examinations Abroad ke luar negeri; dan       b. usulan tim yang akan melaksanakan Tax Examinations Abroad ke luar negeri,       kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan.     (5) Direktur Perpaj akan Internasional menyampaikan permintaan Tax Examinations Abroad ke luar negeri kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).             Pasal 5     (1) Dalam hal permintaan Tax Examinations Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) mendapatkan persetujuan dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax Examinations Abroad ke luar negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.     (2) Pelaksanaan Tax Examinations Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.             Pasal 6     (1) Tax Examinations Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan permintaan Tax Examinations Abroad secara tertulis dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.     (2) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas permintaan Tax Examinations Abroad di dalarn negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.      (3) Dalam hal permintaan Tax Examinations Abroad di dalam negeri memenuhi ketentuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan:       a. permintaan Tax Examinations Abroad di dalam negeri; dan       b. usulan tim yang akan melaksanakan Tax Examinations Abroad di dalam negeri,       kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan.     (4) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan persetujuan Tax Examinations Abroad di dalam negeri kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).           Pasal 7     (1) Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax Examinations Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.     (2) Tim yang melaksanakan Tax Examinations Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.     (3) Tax Examinations Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan.     (4) Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau perwakilannya dan/atau pegawai yang ditugaskan oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra:       a. diberikan izin untuk hadir pada saat-saat tertentu di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat Wajib Pajak dengan pendarnpingan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Tax Examinations Abroad di dalam negeri; dan/atau       b. hanya dapat meminta Informasi kepada Wajib Pajak dan/atau pihak-pihak lain melalui pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),       sesuai dengan asas resiprokal dan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan.             BAB IV     TATA CARA PELAKSANAAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS           Pasal 8     (1) Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan dan Pejabat yang Berwenang di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai:       a. usulan permintaan Simultaneous Tax Examinations secara tertulis dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional; atau       b. tindak lanjut hasil pelaksanaan Competent Authority Meetings dan/atau forum kerja sama perpajakan di bidang Pertukaran Informasi.     (2) Permintaan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:       a. terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara Wajib Pajak Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;       b. terdapat kepentingan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan satu atau lebih otoritas pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait dengan permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a;       c. terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau pengelakan pajak;       d. Pejabat yang Berwenang di Indonesia berpendapat bahwa proses Pertukaran Informasi Perpajakan atas permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilaksanakan secara tertulis dipandang tidak cukup memadai, efektif, dan efisien; dan       e. terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan.     (3) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas permintaan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan:       a. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan       b. pendapat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Penegakan Hukum atas permintaan Simultaneous Tax Examinations.     (4) Dalam hal permintaan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan persetujuan Simultaneous Tax Examinations kepada Direktur Jenderal Pajak.     (5) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).             Pasal 9     (1) Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilakukan sesuai permintaan Simultaneous Tax Examinations secara tertulis dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.     (2) Permintaan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindakianjuti sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:       a. terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Wajib Pajak Indonesia;       b. terdapat kepentingan bersama antara satu atau lebih otoritas pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan permasalahan perpaj akan sebagaimana dimaksud pada huruf a;       c. terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau pengelakan pajak;       d. Pejabat yang Berwenang di Indonesia berpendapat bahwa proses Pertukaran Informasi Perpajakan atas permasalahan perpaj akan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilaksanakan secara tertulis dipandang tidak cukup memadai, efektif, dan efisien; dan       e. terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan.     (3) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas permintaan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan:       a. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan       b. pendapat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Penegakan Hukum atas permintaan Simultaneous Tax Examinations.     (4) Dalam hal permintaan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan persetujuan Simultaneous Tax Examinations kepada Direktur Jenderal Pajak.     (5) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan persetujuan atas permintaan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).             Pasal 10     (1) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan tim yang akan melaksanakan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan:       a. persetujuan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas permintaan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5); atau       b. persetujuan Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Simultaneous Tax Examinations dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5).     (2) Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.     (3) Tim yang melaksanakan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.     (4) Dalam hal Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak sedang dilakukan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpaj akannya, Simultaneous Tax Examinations dilaksanakan melalui Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan.               BAB V     KETENTUAN PENUTUP           Pasal 11     Pada saat Peraturan Direktur Jenderal mi mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-02/PJ/2020** tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.           Pasal 12     Peraturan Direktur Jenderal mi berlaku sejak tanggal ditetapkan.                           Ditetapkan di Jakarta                       pada tanggal 22 Februari 2022                     DIREKTUR JENDERAL PAJAK,                                           ttd.                                           SURYO UTOMO        

 

peraturan/per/02pj2022.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1