User Tools

Site Tools


peraturan:peng:peng01kp.07wpj.072012

 


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                    KANTOR WILAYAH JAKARTA KHUSUS

         KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN DAN ORANG ASING SATU

Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan 12750

Telepon : 021-7988568, 7988569, 7988571 ; Faksimile : 7980022 ; Website : www.kanwilpajakkhusus.go.id__ Layanan Informasi dan Keluhan Kring Pajak : (021)500200                                                                                                                                  PENGUMUMAN NOMOR: Peng- 01 /WPJ.07/KP.07/2012   TENTANG   PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSAN NPWP DI KPP BADAN DAN ORANG ASING SATU               Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: **PER-49/PJ/2011** tanggal 30 Desember 2011 dimana ditegaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu melayani pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Maka demi tertibnya pengawasan terhadap Wajib Pajak , bersama ini ditetapkan syarat-syarat sebagai berikut:   PENDAFTARAN__

  1. Orang Asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta:
    1. Pegawai/Staff/tenaga ahli perusahaan yang telah aktif
      1. Foto copy Paspor ybs;
      2. Foto copy KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) dan IMTA (Ijin Memperkerjakan    Tenaga Asing);
      3. Foto copy NPWP/SKT perusahaan tempat bekerja sebagai alternatif kepastian tempat WP bekerja saat ini;
      4. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 bagi yang dikuasakan dan menyertakan NPWP penerima kuasa di dalamnya.
    2. Direktur/Pimpinan Perusahaan yang akan berdiri di Indonesia
      1. Foto copy Paspor & Visa beserta lampiran yang telah dicap pihak imigrasi Indonesia sebagai bukti bahwa WP telah berada di Indonesia;
      2. Surat Keterangan Domisili dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat ;
      3. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 bagi yang dikuasakan dan menyertakan NPWP penerima kuasa di dalamnya.
  1. Badan Asing yang berkedudukan di DKI Jakarta
    1. Bentuk Usaha Tetap /Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
      1. Foto copy paspor dan NPWP pimpinan;
      2. Surat Penunjukan dari Kantor Pusat (letter of Intent, Letter of Statement, Letter of Appointment);
      3. Foto copy surat izin melakukan kegiatan di Indonesia dari instansi terkait( BKPM/Deperindag/Dinas PU);
      4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa;
      5. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 bagi yang dikuasakan dan menyertakan NPWP penerima kuasa di dalamnya.
    2. Joint Operation  (JO)
      1. Foto copy paspor pimpinan JO;
      2. Foto copy NPWP masing-masing anggota JO;
      3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa;
      4. Perjanjian Kerjasama atau akte pendirian sebagai Joint Operation;
      5. Surat Ijin Usaha anggota JO dari Instansi Terkait;
      6. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 bagi yang dikuasakan dan menyertakan NPWP penerima kuasa di dalamnya.
    3. Pelayaran Asing
      1. Foto copy paspor pimpinan agen
      2. Foto copy letter of appointment;
      3. Foto copy NWPW agen;
      4. Foto copy Ijin (IPKA) dari Dephub Laut;
      5. Fixture Note dan charter party;
      6. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 bagi yang dikuasakan dan menyertakan NPWP penerima kuasa di dalamnya.

 

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

 

 

                                                                                       Ditetapkan

                                                                                       Jakarta, 17 Februari 2012

                                                                                       Kepala Kantor,

 

 

                                                                                       Vadri Usman

                                                                                       NIP. 196707031993111001

 

 

 

 

Tembusan:

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Badora Satu.

peraturan/peng/peng01kp.07wpj.072012.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1