peraturan:peng:91pj.2003
30 September 2003
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-91/PJ./2003
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN (PPH) DIKENAKAN TERHADAP SUBJEK PAJAK
ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEHNYA DALAM TAHUN PAJAK
Pada dasarnya, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak
(WP). Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, bonus, komosi, bunga, dividen, dan sebagainya,
termasuk tambahan kekayaan netto.
Jumlah seluruh penghasilan yang diterima WP tidak langsung seluruhnya dikenakan PPh, tetapi terlebih dahulu
dikurangi dengan suatu jumlah yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pelunasan PPh terutang
dapat dilakukan dengan cara membayar sendiri PPh atau dilakukan dengan cara melalui pemotongan PPh oleh
pihak lain (oleh pemberi kerja atau oleh yang memberi penghasilan). Pada akhir tahun pajak, WP menghitung
sendiri seluruh penghasilan yang diterimanya, menghitung pajak terutang, memperhitungkan jumlah pajak
yang telah dibayar sendiri dan yang telah dipotong oleh pihak lain, menyetor sendiri pajak yang kurang
dibayar dan melaporkan ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak /KPP) dengan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan PPh.
Jadi, dalam mengisi SPT Tahunan PPh, bukan hanya diisi dengan penghasilan yang telah dibayar sendiri
pajaknya atau yang telah dipotong pajaknya saja, tetapi juga diisi dengan penghasilan - penghasilan lain yang
merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghimpun bank
data, mengenai data keuangan dan transaksi keuangan yang dilakukan Wajib Pajak. Bank data tersebut
dihimpun dari bukti-bukti dan informasi yang diterima oleh DJP, baik yang berasal dari dalam negeri maupun
dari luar negeri.
DJP akan melakukan pemeriksaan pajak dengan memanfaatkan data dan informasi pada bank yang
dihimpunnya, untuk kemudian dicocokkan dengan isi SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh WP, guna
menguji kepatuhan WP dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban pajaknya.
Untuk menjalankan ketentuan dalam Undang-undang (Penagihan Pajak dengan Surat Paksa), DJP dapat
melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap WP atau Penanggung Pajak yang diragukan itikad
baiknya untuk melunasi utang pajak yang kurang dibayar sebagaimana telah ditetapkan dengan surat
ketetapan pajak.
Pencegahan terhadap WP atau Penanggung Pajak tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1992 tentang Keimigrasian, yang antara lain menentukan bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab
mengenai pencegahan adalah Menteri Keuangan sepanjang menyangkut urusan piutang negara. Pencegahan
terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya tindakan penagihan
pajak.
Penganggung Pajak yang disandera dilepas apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, atau
jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, atau berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari
Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Oleh karena itu, DJP menghimbau :
a. Kepada mereka yang mempunyai penghasilan diatas PTKP yang belum mempunyai Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) agar mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk memperoleh NPWP,
b. kepada yang telah mempunyai NPWP tetapi belum menyampaikan SPT agar segera memasukkan
SPT, dan
c. kepada mereka yang telah menyampaikan SPT tetapi isinya belum jelas, lengkap dan benar, agar
segera melakukan Pembetulan SPT yang melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dengan
benar, lengkap dan jelas.
Bayarlah kewajiban pajak anda dengan benar, lengkap dan jelas.
Jakarta, 30 September 2003
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/peng/91pj.2003.txt · Last modified: by 127.0.0.1