User Tools

Site Tools


peraturan:peng:5pj.092020


tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE 5736088, 5262921; SITUS www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected], [email protected]


PENGUMUMAN
NOMOR PENG-5/PJ.09/2020

 

TENTANG

PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG

 

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **29/PMK.03/2020** tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka dengan ini disampaikan implementasi terkait Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang berdasarkan Pasal 3 PMK- **29/PMK.03/2020**:

1.

Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang paling lambat disampaikan pemberitahuan perpanjangan pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Mei 2020, dengan masa berlaku pemusatan berakhir pada masa pajak Maret 2020 sampai dengan Juli 2020, diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 5 (lima) tahun tanpa perlu adanya pemberitahuan secara tertulis dari PKP dan tanpa adanya penerbitan produk Surat Keputusan Persetujuan Pemusatan PPN terutang yang baru;

2.

Dalam hal PKP yang bersangkutan menghendaki untuk tidak memperpanjang Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang, PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai **PER-19/PJ/2010**.

 

 

 

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.

 

 Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 15 Mei 2020

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan 

Hubungan Masyarakat

 

ttd

 

Hestu Yoga Saksama

 

 

peraturan/peng/5pj.092020.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1