User Tools

Site Tools


peraturan:peng:49pj1995
                                                    14 Juni 1995

                             PENGUMUMAN
                             NOMOR PENG-49/PJ/1995

                        TENTANG

         SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 
                        TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI
                          
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 tentang Perubahan Tarif Bea 
Meterai dengan ini diumumkan sebagai berikut :

1.  Terhitung sejak tanggal 16 Mei 1995, dokumen yang semula terutang Bea Meterai sebesar Rp 500,-
     berubah menjadi Rp 1.000,- dan yang semula terutang sebesar Rp.1.000,- berubah menjadi 
    Rp 2.000,-.

2.  Sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan 
    menggunakan benda meterai lama maupun baru dengan cara sebagai berikut :
    a.  Menggunakan Meterai Tempel lama sesuai dengan besarnya bea terutang.
        Misalnya :  terutang Rp 2.000,- dapat dilunasi dengan menempelkan dua lembar 
                meterai Rp 1.000,- atau empat lembar meterai Rp 500,-
    b.  Menambahkan Meterai Tempel lama pada Kertas Bermeterai lama.
    c.  Menggunakan Meterai Tempel baru pada Kertas Bermeterai baru.
    d.  Menggunakan Meterai Tempel lama dan baru.
    e.  Menambahkan Meterai Tempel baru pada Kertas Bermeterai lama.
    f.  Penambahan bea meterai atas cek dan dokumen perbankan lainnya, sesuai dengan ketentuan 
        Bank Indonesia.

3.  Penjelasan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak 
    setempat.




Jakarta, 14 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/peng/49pj1995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1