KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE 5736088, 5262921; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-43/PJ/2020
TENTANG
PENGUMUMAN PENYESUAIAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN
KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG
PASPOR LUAR NEGERI (VAT REFUND FOR TOURISTS)
Menyikapi perkembangan terkini terkait penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Indonesia serta dalam rangka mitigasi risiko atas penurunan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini disampaikan penyesuaian pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **120/PMK.03/2019** tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, sehingga menjadi sebagai berikut:
1.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada Turis Asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan.
2.
Turis Asing tetap dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Langkah-langkah pengajuan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik tersebut adalah sebagai berikut
a.
Turis Asing mengirimkan surat elektronik dengan subject “VAT Refund” menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama Turis Asing yang bersangkutan, dan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
1)
foto halaman identitas paspor luar negeri;
2)
pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia;
3)
invoice dan Faktur Pajak atas pembelian Barang Bawaan; dan
4)
foto Barang Bawaan yang dibeli,
ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan Turis Asing ke luar Indonesia, dengan alamat surat elektronik sebagai berikut:
b.
Setelah persyaratan dalam rangka pengembalian PPN diterima secara lengkap, petugas UPRPPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **120/PMK.03/2019**.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 Maret 2020 Direktur Jenderal, ttd Suryo Utomo |
|