User Tools

Site Tools


peraturan:peng:42pj2020


tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE 5736088, 5262921; SITUS www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected], [email protected]

 

PENGUMUMAN

NOMOR PENG-42/PJ/2020

TENTANG

PENGUMUMAN PENYESUAIAN IMPLEMENTASI NPWP INSTANSI PEMERINTAH

 

Menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia serta dalam rangka mitigasi risiko penurunan aktivitas Wajib Pajak maupun intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini disampaikan penyesuaian implementasi NPWP lnstansi Pemerintah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor **231/PMK.03/2019** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi lnstansi Pemerintah, sehingga menjadi sebagai berikut:

a.

Tanggal terdaftar lnstansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak dan tanggal lnstansi Pemerintah dikukuhkan sebagai PKP yaitu tanggal 1 April 2020.

b.

Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan lnstansi Pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan berikutnya menggunakan NPWP lnstansi Pemerintah.

c.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara untuk masa pajak Juni 2020 dan sebelumnya tetap menggunakan NPWP Bendahara yang lama.

d.

Perubahan data, aktivasi EFIN, permohonan Sertifikat Elektronik, dan aktivasi Akun PKP oleh lnstansi Pemerintah dilakukan paling lambat pada akhir Juni 2020.

 

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.

 Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 24 Maret 2020

Direktur Jenderal,

 

ttd

 

Suryo Utomo
  

 

peraturan/peng/42pj2020.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1