User Tools

Site Tools


peraturan:peng:401sp2000
                                                     23 Mei 2000

                             PENGUMUMAN
                           NOMOR PENG-401/SP/2000

                        TENTANG

                   PENYELESAIAN BANDING ATAS SENGKETA PAJAK     

Berdasarkan pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian 
Sengketa Pajak, banding yang telah diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan 
Bea & Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 namun belum diputus, harus diputus oleh Badan Penyelesaian 
Sengketa Pajak dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Undang-Undang No. 17 
Tahun 1997.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Wajib Pajak atau Pemohon Banding yang pernah mengajukan banding 
kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea & Cukai, namun sampai dengan tanggal 
pengumuman ini sama sekali belum pernah menerima pemberitahuan tentang pemeriksaan sengketa dalam 
persidangan dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, agar segera memberitahukan secara tertulis kepada :

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Gedung Menteng Raya 21 Lantai VI
Jalan Menteng Raya No. 21
Jakarta 10330

selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 2000, dengan melampirkan :
a.  copy surat banding yang telah dibubuhi tanda terima resmi dari Sekretariat Majelis Pertimbangan 
    Pajak (dalam hal banding disampaikan langsung);
b.  copy surat banding dan bukti kirimnya (dalam hal banding disampaikan melalui pos/kurir/jasa 
    ekspedisi).

Demikian untuk dapat dimaklumi.




SEKRETARIS,

ttd

ERWIN SILITONGA
peraturan/peng/401sp2000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1