peraturan:peng:401sp2000
23 Mei 2000
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-401/SP/2000
TENTANG
PENYELESAIAN BANDING ATAS SENGKETA PAJAK
Berdasarkan pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak, banding yang telah diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan
Bea & Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 namun belum diputus, harus diputus oleh Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Undang-Undang No. 17
Tahun 1997.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Wajib Pajak atau Pemohon Banding yang pernah mengajukan banding
kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea & Cukai, namun sampai dengan tanggal
pengumuman ini sama sekali belum pernah menerima pemberitahuan tentang pemeriksaan sengketa dalam
persidangan dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, agar segera memberitahukan secara tertulis kepada :
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Gedung Menteng Raya 21 Lantai VI
Jalan Menteng Raya No. 21
Jakarta 10330
selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 2000, dengan melampirkan :
a. copy surat banding yang telah dibubuhi tanda terima resmi dari Sekretariat Majelis Pertimbangan
Pajak (dalam hal banding disampaikan langsung);
b. copy surat banding dan bukti kirimnya (dalam hal banding disampaikan melalui pos/kurir/jasa
ekspedisi).
Demikian untuk dapat dimaklumi.
SEKRETARIS,
ttd
ERWIN SILITONGA
peraturan/peng/401sp2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1