peraturan:peng:305pj.1999
11 November 1999
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-305/PJ./1999
TENTANG
PENGUMUMAN
Dalam rangka memberikan pelayanan perpajakan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak, dengan ini
diberitahukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Direktorat Jenderal Pajak telah menempatkan petugas di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)/Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) yang menguasai
bidang tugasnya masing-masing, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat-tepat-tertib-mudah-ramah
dan di tempat yang nyaman.
2. Demi kelancaran dan kemudahan pemberian pelayanan oleh petugas, diharapkan agar Wajib Pajak
menyertakan persyaratannya secara lengkap dan khusus dalam hal surat menyurat hendaknya Wajib
Pajak mencantumkan identitas yang jelas, seperti nama, alamat, NPWP, POBox, telepon, fax,
termasuk bilamana pindah alamat.
3. Wajib Pajak yang memerlukan penjelasan tentang perpajakan, dihimbau agar datang sendiri di Pusat
Penyuluhan Perpajakan/KPP/KPPBB/Kapenpa di Bagian Informasi Perpajakan atau pada petugas yang
menguasai bidang tugasnya dan dapat juga melalui home page Direktorat Jenderal Pajak dengan
alamat : http://www.pajak.go.id.
4. Dalam hal memerlukan jasa konsultasi perpajakan, Wajib Pajak disarankan dapat menggunakan jasa
konsultan pajak resmi yang telah mendapat ijin dari Direktur Jenderal Pajak, agar terhindar dari hal-
hal yang tidak diinginkan.
5. Segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah perpajakan khususnya dalam membayar setoran
pajak, hendaknya dapat dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak di bank persepsi yang ditunjuk, dengan
tanpa melibatkan pihak lain yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab.
6. Wajib Pajak hendaknya tidak melayani petugas yang datang ke tempat Wajib Pajak yang mengaku
sebagai petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (KPP/KPPBB/Kapenpa), apabila ia tidak membawa
surat tugas untuk keperluan dimaksud yang ditandatangani Kepala Kantor dimaksud.
7. Wajib Pajak diharapkan dapat berjalan seiring sejalan dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai mitra
dalam mewujudkan darmabaktinya membayar pajak kepada negara dengan setulus-tulusnya dan
bersama-sama mengemban amanat pembangunan nasional dalam mengisi kemerdekaan Republik
Indonesia tercinta.
Jakarta, 11 Nopember 1999
ttd
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
peraturan/peng/305pj.1999.txt · Last modified: by 127.0.0.1