User Tools

Site Tools


peraturan:peng:15pj1995
                                              21 Februari 1995

                             PENGUMUMAN
                             NOMOR PENG-15/PJ/1995

                        TENTANG

                            PEDAGANG ECERAN

1.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor   
    8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995 
    Pedagang Eceran adalah Pengusaha Kena Pajak.

2.  Yang dimaksud dengan Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
    -   tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya; 
    -   menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, 
        atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dari 
        rumah ke rumah;
    -   menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran 
        tersebut;
    -   melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, 
        pemesanan, kontrak, atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai dan pembeli pada 
        umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena 
        Pajak yang dibelinya.

3.  Sehubungan dengan  hal tersebut, maka para Pedagang Eceran wajib melaporkan usahanya untuk  
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha bertempat 
    tinggal atau tempat usahanya berada, dalam waktu secepatnya.

4.  Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban tersebut, harap segera 
    menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.




Jakarta, 21 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/peng/15pj1995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1