User Tools

Site Tools


peraturan:peng:139pj.631989
                                                  27 Maret 1989

                             PENGUMUMAN
                         NOMOR PENG-139/PJ.63/1989

                        TENTANG

                 PEDAGANG BESAR SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

1.  Berdasarkan PP Nomor 28 TAHUN 1988, terhitung mulai tanggal 1 April 1989 semua Pedagang Besar 
    dan Pengusaha Jasa selain 13 jenis jasa yang dikecualikan adalah Pengusaha Kena Pajak.

2.  Sehubungan dengan hal itu, maka para Pedagang Besar, Penyalur, Dealer, Sub Dealer dan sejenisnya 
    yang telah memulai kegiatan sebelum tanggal 1 April 1989  wajib melaporkan usahanya untuk 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Inspeksi Pajak yang wilayah kerjanya meliputi 
    tempat kedudukan atau lokasi usaha Pengusaha yang bersangkutan, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari 
    setelah tanggal pengumuman ini.

3.  Batas waktu pelaporan tersebut berlaku juga bagi para Pengusaha Jasa sebagai berikut :
    a.  Jasa pencarian sumber-sumber minyak dan gas bumi dan jasa pengeboran (drilling) di bidang  
        Minyak dan Gas Bumi; termasuk  kegiatan  pengeboran  sumur minyak dan gas bumi, 
        kegiatan pemasangan pipa, casing, tubing, cementing, dan sejenisnya.
    b.  Jasa pengeboran, penggalian dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum.
    c.  Jasa perbaikan dan perawatan; meliputi perbaikan dan perawatan mesin tenaga, mesin 
        industri, alat-alat berat, mesin listrik, alat-alat elektronik, kapal, pesawat terbang, 
        kendaraan bermotor, jasa salvage, jasa pengerukan, dan sejenisnya.
    d.  Jasa persewaan barang tidak bergerak; meliputi persewaan pabrik, gedung/bangunan untuk 
        perkantoran, untuk tempat usaha/pertokoan, untuk tempat tinggal (flat, rumah tinggal) 
        kecuali hotel, losmen, motel dan rumah penginapan lainnya, dan sejenisnya.
    e.  Jasa persewaan barang bergerak; meliputi persewaan mesin dan peralatan (termasuk mesin 
        dan peralatan untuk keperluan pertanian, pertambangan, industri pengolahan, kontruksi, 
        telekomunikasi, perkantoran dan penjualan, persewaan pesawat udara, persewaan alat 
        angkutan darat dan persewaan barang bergerak lainnya.
    f.  Jasa persewaan kapal (bare boat dan time charter).
    g.  Jasa hukum, termasuk jasa pengacara, jasa notaris dan PPAT, jasa lembaga bantuan hukum, 
        jasa konsulen pajak dan jasa hukum lainnya.
    h.  Jasa Akuntansi dan pembukuan; termasuk jasa pengurusan pembukuan, pemeriksaan 
        pembukuan, jasa pengolahan data dan tabulasi yang merupakan bagian dari jasa akuntansi 
        dan pembukuan.
    i.  Jasa pengolahan data tabulasi, baik dengan komputer maupun secara manual dan jasa dalam 
        bidang komputer.
    j.  Jasa perusahaan dan jasa perdagangan; meliputi jasa makelar (broker) jasa keagenan, jasa
        pengurusan perusahaan (management) jasa penaksiran nilai (valuer, appraisal dan surveyor),
        jasa perencanaan, jasa konsultan management, jasa penerjemahan, jasa stenografi, jasa 
        pelaporan persidangan, dan sejenisnya.
    k.  Jasa periklanan dan riset pemasaran; termasuk jasa periklanan dengan media cetak, radio,
        televisi dan bioskop, pembuatan dan pemasangan poster/gambar dan tulisan untuk iklan 
        seperti pamflet, brosur dan macam-macam reklame lainnya.
    l.  Jasa bangunan, arsitek dan teknik; termasuk jasa konsultasi bangunan, jasa arsitek/
        perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang pertamanan, jasa bangunan 
        dan teknik dalam hubungan dengan kegiatan industri pengolahan, konstruksi atau kegiatan 
        lain, jasa survai geologi, penyelidikan tambang/pencarian bijih tambang, jasa pemetaan dan
        foto udara, dan jasa penyelidikan sejenisnya.
    m.  Jasa pematangan tanah (land clearing); termasuk jasa pembongkaran bangunan, jasa 
        pengukuran, kecuali jasa pematangan tanah untuk transmigrasi, dan reboisasi.
    n.  Jasa pembersihan, kecuali jasa pembersihan kota yang dilakukan oleh dan atas nama Dinas 
        Kebersihan Kota.
    o.  Jasa pembasmian hama, kecuali jasa pembasmian hama dalam lingkungan pertanian dan 
        peternakan serta pembasmian hama untuk kepentingan umum.
    p.  Jasa pelabuhan laut dan pelabuhan udara.
    q.  Jasa ekspedisi muatan darat, laut dan udara.
    r.  Jasa pergudangan termasuk cold storage, dan jasa pergudangan lainnya.
    s.  Jasa biro perjalanan.
    t.  Jasa perawatan jasmani; termasuk jasa pusat kesegaran jasmani (fitness centre), jasa 
        pemeliharaan rambut dan kecantikan (salon kecantikan), panti pijat kecuali panti pijat 
        tradisional yang dibawah pembinaan Pemerintah.
    u.  Jasa pelimpahan barang tidak berwujud berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, seperti : royalti, patent, merek dagang dan sejenisnya.

4.  Bagi pengusaha jasa lainnya, batas waktu melapor untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
    akan diumumkan lebih lanjut.




Jakarta, 27 Maret 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/peng/139pj.631989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1