User Tools

Site Tools


peraturan:peng:10pj.92008
               PENGUMUMAN
                PENG - 10/PJ.9/2008

                TENTANG

                KETENTUAN PELAKSANAAN SUNSET POLICY
                BAGI WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA TAHUN 2005

Sehubungan dengan pertanyaan masyarakat tentang pelaksanaan Sunset Policy bagi Wajib Pajak yang 
telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan tahun terdaftar 2005 dan tertulis pada 
NPWP-nya tersebut dua digit pertama 17, 18, 19, 27, 28, 29, 37, atau 38, maka dengan ini 
disampaikan bahwa WP dengan kriteria tersebut  diperlakukan sebagai WP baru (terdaftar di tahun 2008) 
dan diperbolehkan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 serta Tahun -Tahun Pajak 
sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.

Masyarakat tidak perlu bimbang atau bingung karena nomor-nomor tersebut dapat diidentifikasi 
oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipahami masyarakat.




Jakarta, 23 Desember 2008
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HUmas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro
peraturan/peng/10pj.92008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1