peraturan:peng:10pj.92008
PENGUMUMAN PENG - 10/PJ.9/2008 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN SUNSET POLICY BAGI WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA TAHUN 2005 Sehubungan dengan pertanyaan masyarakat tentang pelaksanaan Sunset Policy bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan tahun terdaftar 2005 dan tertulis pada NPWP-nya tersebut dua digit pertama 17, 18, 19, 27, 28, 29, 37, atau 38, maka dengan ini disampaikan bahwa WP dengan kriteria tersebut diperlakukan sebagai WP baru (terdaftar di tahun 2008) dan diperbolehkan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 serta Tahun -Tahun Pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009. Masyarakat tidak perlu bimbang atau bingung karena nomor-nomor tersebut dapat diidentifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipahami masyarakat. Jakarta, 23 Desember 2008 Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HUmas ttd. Djoko Slamet Surjoputro
peraturan/peng/10pj.92008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1