User Tools

Site Tools


peraturan:peng:10pj.092009

PENGUMUMAN

         Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) makin dekat, dengan ini diumumkan bahwa :

1.

Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh (sesuai Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

2.

Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :

 

a.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP);

 

b.

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);

 

c.

Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi,

 

atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id

3.

Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya.

4.

Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.

5.

Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.

 

 Jakarta, 11 Desember 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562


 

peraturan/peng/10pj.092009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1