User Tools

Site Tools


peraturan:peng:10bc2009
           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2009, atas impor
    Barang dan Bahan guna perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang untuk tahun
    anggaran 2009 diberikan bea masuk ditanggung pemerintah;

b.  bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam
    pelaksanaan pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a, perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaannya;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
    perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara
    Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna
    Perbaikan dan Pemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2009;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4286);

3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4355);

4.  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara (APBN) Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
    171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

5.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk
    Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang
    dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor
    Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2009;

8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2009 tentang Bea Masuk Ditanggung
    Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan Pemeliharaan Pesawat
    Terbang Untuk Tahun Anggaran 2009;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA
            PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG
            DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG
            UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.

            Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:

1.  Bea Masuk Ditanggung Pemerintah adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh
    pemerintah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 416.000.000.000,00 (empat ratus
    enam belas miliar rupiah) berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 26/PMK.011/2009.

2.  Perusahaan adalah perusahaan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang,
    termasuk perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaikan dan/atau
    pemeliharaan pesawat terbang.

3.  Barang dan Bahan adalah Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2009.

4.  Dokumen Sumber adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran
    Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP).

5.  Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    tempat dipenuhinya kewajiban pabean yaitu:

    a.  Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

    b.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya;atau

    c.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

            Pasal 2

(1) Atas impor Barang dan Bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat
    terbang dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

(2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen
    sebagai berikut:

    a.  Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);

    b.  Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    c.  Fotokopi Angka Pengenal Impor (API-P/APIT);

    d.  Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh
        Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan sesuai format
        sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini,
        disertai data dalam bentuk softcopy; dan

    e.  Fotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau
        dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau
        pejabat yang ditunjuk.

            Pasal 3

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas
    Kepabeanan melakukan penelitian.

(2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka
    waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara
    tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan.

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka
    Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat
    penolakan.

(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas
    Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling
    lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap.

(5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri
    Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk
    Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan
    Pemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2009.

(6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri
    Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.

(7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling
    lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

            Pasal 4

(1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
    , dapat dilakukan perubahan.

(2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan
    kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan
    menyebutkan alasan perubahan.

(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan
    Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB.

(4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data
    RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan
    ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan.

(5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas
    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam
    bentuk Keputusan Menteri Keuangan.

(7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama
    Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.

            Pasal 5

(1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk
    Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan
    wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:

    a.  Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung
        Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom #Skep Fasilitas Pemenuhan
        Persyaratan Impor#;

    b.  Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom
        #Ditanggung Pemerintah#.

(2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:

    a.  Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);

    b.  Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;

    c.  Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; dan

    d.  Keputusan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6).

(3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan
    paling lambat pada tanggal 31 Desember 2009 yang dibuktikan dengan tanggal
    pendaftaran PIB di Kantor Pabean.

(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap
    perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA).

(5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap #BEA
    MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 26/PMK.011/2009 #,
    nama, NIP dan paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean
    pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) huruf b.

(6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan
    dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

            Pasal 6

(1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:

    a.  Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk
        Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);

    b.  Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea
        Masuk Ditanggung Pemerintah;

    c.  Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan
        Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan
        tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen
        Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya.

(2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan
    atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi
    dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
    pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal
    Bea dan Cukai.

(3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada
    Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.

            Pasal 7

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 ayat (1):

    a.  wajib digunakan sesuai peruntukannya oleh perusahaan yang bersangkutan;

    b.  tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain;

(2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar
    2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak
    realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(3) Atas importasi Barang dan Bahan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 ayat (1), apabila terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor
    maka ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat Barang dan Bahan tersebut
    diimpor.

            Pasal 8

Perusahaan yang telah mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:

1.  Menyelenggarakan pembukuan mengenai pengimporan Barang dan Bahan untuk
    keperluan audit di bidang kepabeanan.

2.  Menyimpan dan memelihara dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan
    dengan pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah selama 10 tahun pada tempat
    usahanya.

3.  Menyampaikan laporan tentang realisasi impor Barang dan Bahan kepada Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai up. Direktur Audit paling lama 3 (tiga) bulan setelah
    berakhirnya surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6).

            Pasal 9

(1) Atas permohonan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk
    dipakai dengan menggunakan jaminan (Vooruitslag).

(2) Terhadap Barang dan Bahan yang telah dilakukan importasinya dengan membayar bea
    masuk tidak dapat diberikan pengembalian bea masuk (restitusi).

            Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal
31 Desember 2009.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   24 April 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/peng/10bc2009.txt · Last modified: by 127.0.0.1