peraturan:peng:10bc2009
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2009, atas impor
Barang dan Bahan guna perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang untuk tahun
anggaran 2009 diberikan bea masuk ditanggung pemerintah;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam
pelaksanaan pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara
Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna
Perbaikan dan Pemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2009;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang
dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor
Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2009;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2009 tentang Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan Pemeliharaan Pesawat
Terbang Untuk Tahun Anggaran 2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA
PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG
DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh
pemerintah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 416.000.000.000,00 (empat ratus
enam belas miliar rupiah) berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 26/PMK.011/2009.
2. Perusahaan adalah perusahaan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang,
termasuk perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaikan dan/atau
pemeliharaan pesawat terbang.
3. Barang dan Bahan adalah Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2009.
4. Dokumen Sumber adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran
Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP).
5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
tempat dipenuhinya kewajiban pabean yaitu:
a. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
b. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya;atau
c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Pasal 2
(1) Atas impor Barang dan Bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat
terbang dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
(2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen
sebagai berikut:
a. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Fotokopi Angka Pengenal Impor (API-P/APIT);
d. Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan sesuai format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini,
disertai data dalam bentuk softcopy; dan
e. Fotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau
dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau
pejabat yang ditunjuk.
Pasal 3
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas
Kepabeanan melakukan penelitian.
(2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka
Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat
penolakan.
(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas
Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap.
(5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri
Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan
Pemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2009.
(6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri
Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.
(7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling
lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Pasal 4
(1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
, dapat dilakukan perubahan.
(2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan
menyebutkan alasan perubahan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan
Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB.
(4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data
RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan
ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan.
(5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam
bentuk Keputusan Menteri Keuangan.
(7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama
Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 5
(1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan
wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:
a. Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom #Skep Fasilitas Pemenuhan
Persyaratan Impor#;
b. Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom
#Ditanggung Pemerintah#.
(2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);
b. Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;
c. Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; dan
d. Keputusan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6).
(3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan
paling lambat pada tanggal 31 Desember 2009 yang dibuktikan dengan tanggal
pendaftaran PIB di Kantor Pabean.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap
perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA).
(5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap #BEA
MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 26/PMK.011/2009 #,
nama, NIP dan paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean
pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b.
(6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 6
(1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:
a. Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);
b. Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah;
c. Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan
Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan
tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen
Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya.
(2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan
atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi
dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
(3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 7
(1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1):
a. wajib digunakan sesuai peruntukannya oleh perusahaan yang bersangkutan;
b. tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain;
(2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar
2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak
realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Atas importasi Barang dan Bahan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), apabila terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor
maka ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat Barang dan Bahan tersebut
diimpor.
Pasal 8
Perusahaan yang telah mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
1. Menyelenggarakan pembukuan mengenai pengimporan Barang dan Bahan untuk
keperluan audit di bidang kepabeanan.
2. Menyimpan dan memelihara dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan
dengan pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah selama 10 tahun pada tempat
usahanya.
3. Menyampaikan laporan tentang realisasi impor Barang dan Bahan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai up. Direktur Audit paling lama 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6).
Pasal 9
(1) Atas permohonan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk
dipakai dengan menggunakan jaminan (Vooruitslag).
(2) Terhadap Barang dan Bahan yang telah dilakukan importasinya dengan membayar bea
masuk tidak dapat diberikan pengembalian bea masuk (restitusi).
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal
31 Desember 2009.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 April 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/peng/10bc2009.txt · Last modified: by 127.0.0.1