User Tools

Site Tools


peraturan:peng:09pj.092012
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
              EMAIL pengaduan @pajak.go.id                

 

P E N G U M U M A N

NOMOR Peng- 09 /PJ.09/2012

 

TENTANG

LARANGAN MENERIMA HADIAH ATAU GRATIFIKASI BAGI

PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    Dalam upaya menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa seluruh pegawai DJP dilarang menerima hadiah atau gratifikasi setiap saat, termasuk pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 H, dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung.

       Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat, sehingga seluruh pegawai DJP tetap dapat melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan Nilai-nilai Kementerian Keuangan (Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan).

          Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

               

 

Ditetapkan  di Jakarta
pada tanggal 08 Agustus 2012
Direktur Jenderal Pajak

                                                                                Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

                                                                                                                       

ttd

 

Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001

peraturan/peng/09pj.092012.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1