User Tools

Site Tools


peraturan:peng:07pj.092010
                                                                                                                                  12 Oktober 2010

                                                             PENGUMUMAN 
                                                  NOMOR : PENG - 07/PJ.09/2010 
 
                                                              TENTANG 
 
                                                 PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN

Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan ini 
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
    1.Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan 
    (SPT) Tahunan, dihimbau untuk segera membetulkan SPT Tahunan dan menghitung kembali angsuran bulanan 
    Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25-nya.

    2.Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penjualan barang secara grosir maupun eceran dan/atau penyerahan 
    pat usaha.

    3.Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih harus melunasi kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud butir 1 
    dan 2 di atas, dapat menyetorkannya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

    4.Untuk mewujudkan transparansi pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan berpedoman pada sistem 
    self assessment, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang meminta Wajib Pajak melakukan pembayaran di 
    muka atas kekurangan pembayaran PPh akhir tahun pajak (PPh Pasal 29).

    5.  Apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang meminta Wajib Pajak melakukan pelunasan 
    pembayaran PPh sebagaimana dimaksud butir 4, dapat melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak setempat atau melalui Kring Pajak 500200.
 
 

Jakarta, 12 Oktober 2010 
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas 
 
ttd. 
 
M. Iqbal Alamsjah 
NIP 060060216
peraturan/peng/07pj.092010.txt · Last modified: 2023/02/05 19:58 by 127.0.0.1