peraturan:peng:07pj.092009
Sebagai kelanjutan Modernisasi Administrasi Perpajakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 telah dibentuk KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. Berkaitan dengan hal tersebut perlu disampaikan sebagai berikut: 1. KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mulai aktif sejak tanggal 1 Mei 2009 dengan alamat di Jalan Tebet Raya No. 9 Jakarta Selatan. 2. KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mengadministrasikan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Jenis pajak yang diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL). 4. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak 500200 atau akses website www.pajak.go.id. Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahuinya. Jakarta, 16 April 2009 Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, ttd, Djoko Slamet Surjoputro
peraturan/peng/07pj.092009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1