User Tools

Site Tools


peraturan:peng:07pj.092009
Sebagai kelanjutan Modernisasi Administrasi Perpajakan, berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 telah dibentuk KPP Wajib Pajak Besar
Orang Pribadi. Berkaitan dengan hal tersebut perlu disampaikan sebagai berikut:

1.  KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mulai aktif sejak tanggal 1 Mei 2009 dengan
    alamat di Jalan Tebet Raya No. 9 Jakarta Selatan.

2.  KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mengadministrasikan Wajib Pajak Besar Orang
    Pribadi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

3.  Jenis pajak yang diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi meliputi
    Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).

4.  Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak 500200 atau akses website
    www.pajak.go.id.

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahuinya.



Jakarta, 16 April 2009

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas,
ttd,

Djoko Slamet Surjoputro
peraturan/peng/07pj.092009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1