User Tools

Site Tools


peraturan:peng:06pj1992
                                               11 Januari 1992

                             PENGUMUMAN
                             NOMOR PENG-06/PJ/1992

                        TENTANG

                             SPT PPh 1991

Sehubungan dengan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 1991, kepada 
semua Wajib Pajak PPh diharapkan perhatiannya :

1.  Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, SPT harus diisi dengan lengkap, jelas, 
    dan benar.

2.  Berdasarkan penelitian terhadap SPT tahun-tahun lalu yang disampaikan oleh Wajib Pajak, baik SPT 
    PPh Perseorangan maupun SPT PPh Badan, ternyata masih sering terdapat kesalahan kesalahan 
    dalam pengisiannya, antara lain :
    2.1.    SPT PPh PERSEORANGAN
        Belum semua penghasilan yang merupakan obyek pajak dilaporkan dalam SPT, seperti :
        a.  Keuntungan dari penjualan harta berupa bangunan/tanah;
        b.  Penghasilan dari menyewakan rumah atau bangunan serta kendaraan bermotor;
        c.  Jasa giro;
        d.  Bunga dari hasil peminjaman uang kepada pihak lain;
        e.  Penghasilan yang sifatnya tidak tetap seperti bonus, honorarium (termasuk honor 
            artis dan atlit), komisi, dan penghasilan sejenis lainnya.
    2.2.    SPT PPh BADAN.
        a.  Tidak seluruh penghasilan yang merupakan obyek pajak dilaporkan secara lengkap 
            dan benar, atau dengan sengaja memperkecil penghasilan.
        b.  Dengan sengaja memperbesar pengeluaran pengeluaran atau biaya biaya dengan 
            maksud untuk memperkecil keuntungan atau memperbesar kerugian.

3.  Perlu diingatkan kepada Wajib Pajak yang meskipun penghasilan tetapnya hanya berasal dari satu 
    pemberi kerja berupa gaji, namun mempunyai penghasilan lain yang sifatnya insidentil, harus 
    memasukkan SPT. Untuk itu apabila mereka belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 
    mereka harus menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat guna memperoleh NPWP serta 
    memasukkan SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

4.  Mereka yang telah memiliki NPWP agar secepatnya mengisi secara lengkap, dan benar dan 
    memasukkan SPT nya. Bagi mereka yang sampai akhir bulan Januari 1992 belum menerima formulir 
    SPT, agar segera mengambilnya di Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka terdaftar.

5.  Kepada mereka yang seharusnya memasukkan SPT tetapi tidak memasukkannya atau 
    memasukkannya tetapi tidak diisi dengan lengkap dan benar, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan 
    Pasal 13, Pasal 14, Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, baik berupa sanksi 
    administrasi maupun sanksi pidana.

6.  Wajib Pajak yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, dapat menghubungi 
    Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

7.  Kami percaya Saudara akan memperhatikan dan melaksanakan pengumuman ini, untuk kepentingan 
    negara dan Saudara sendiri sesuai dengan semangat kemandirian dan kebersamaan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/peng/06pj1992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1