User Tools

Site Tools


peraturan:peng:06pj.092009
Sehubungan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Badan (WP Badan) tanggal 30 April 2009,
diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Diingatkan dan dihimbau kepada Wajib Pajak Badan agar menyampaikan SPT Tahunan
    PPh-nya jauh sebelum tanggal jatuh tempo tersebut di atas untuk menghindari antrian
    panjang.

2.  Jenis SPT Tahunan PPh WP Badan yang wajib diisi adalah formulir 1771 yang dapat
    diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
    Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak di pusat-pusat keramaian, atau diunduh
    (download) di website www.pajak.go.id

3.  SPT Tahunan PPh diisi dengan benar, jelas dan lengkap, dan ditandatangani oleh
    pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang
    dilampiri dengan surat kuasa khusus.

4.  Apabila terdapat PPh kurang bayar, agar dilakukan pembayarannya melalui Bank
    Persepsi atau Kantor Pos.

5.  SPT Tahunan PPh yang telah diisi agar disampaikan langsung atau melalui jasa kiriman
    tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat, atau melalui pojok pajak.

6.  Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bank Persepsi, Kantor Pos, KPP
    dan KP2KP di seluruh Indonesia tetap buka pada:

    1.  Hari Sabtu tanggal 18 dan 25 April 2009 sampai dengan pukul 12.00 waktu
        setempat;

    2.  Hari Kamis tanggal 30 April 2009 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
        bagi Bank Persepsi atau Kantor Pos dan sampai dengan pukul 19.00 waktu
        setempat bagi KPP dan KP2KP.

7.  Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 500200, pojok pajak di pusat-pusat
    keramaian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahuinya.



Jakarta, 14 April 2009

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas,
ttd,

Djoko Slamet Surjoputro
peraturan/peng/06pj.092009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1