peraturan:peng:05pj.092009
Dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan Pesan Pendek (Short Message Service/SMS) yang berisi kampanye program Sunset Policy dan Informasi Perpajakan lainnya kepada masyarakat. Pengiriman pesan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan diharapkan menimbulkan rasa kebersamaan dan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi membiayai negara melalui pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Pesan pendek yang disampaikan menggunakan nama pengirim/masking name DITJEN PAJAK dan dikirimkan melalui: 1. PT TELKOMSEL (TELEKOMUNIKASI SELULAR) 2. PT INDOSAT TBK 3. PT EXCELCOMINDO Demikian untuk dimaklumi. Jakarta, 20 Februari 2009 Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, ttd, Djoko Slamet Surjoputro
peraturan/peng/05pj.092009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1