User Tools

Site Tools


peraturan:peng:04pj2018


tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE 5736088, 5262921; SITUS www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected], [email protected]


—-

5 April 2018

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 04/PJ/2018

 

TENTANG

 

DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN, YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN, JENIS LEMBAGA

KEUANGAN NONPELAPOR, DAN JENIS REKENING KEUANGAN YANG DIKECUALIKAN

DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS

(AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)
 
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **70/PMK.03/2017** tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **19/PMK.03/2018**, dengan ini kami sampaikan Daftar Yurisdiksi Partisipan, Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, Jenis Lembaga Keuangan Nonpelapor, dan Jenis Rekening Keuangan Yang Dikecualikan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), sebagaimana terlampir.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
 Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 5 April 2018

Direktur Jenderal,

 

ttd

 

Robert Pakpahan

NIP 195910201980121001
  
 @liendza_timtkb, 20/04/2018

 

peraturan/peng/04pj2018.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1