peraturan:peng:04pj2018
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE 5736088, 5262921; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]
—- 5 April 2018 |
PENGUMUMAN NOMOR PENG - 04/PJ/2018 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN, YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN, JENIS LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR, DAN JENIS REKENING KEUANGAN YANG DIKECUALIKAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION) |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **70/PMK.03/2017** tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **19/PMK.03/2018**, dengan ini kami sampaikan Daftar Yurisdiksi Partisipan, Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, Jenis Lembaga Keuangan Nonpelapor, dan Jenis Rekening Keuangan Yang Dikecualikan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), sebagaimana terlampir. |
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan. |
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 April 2018 Direktur Jenderal, ttd Robert Pakpahan NIP 195910201980121001 |
|
@liendza_timtkb, 20/04/2018 |
peraturan/peng/04pj2018.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1