KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
GEDUNG UTAMA LANTAI 9, JALAN JEND. GATOT SUBROTO NOMOR 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021 ) 500200;
EMAIL [email protected]
______________________________________________________________________________________________________
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-04/PJ.09/2016
TENTANG
KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PENGGUNA E-FAKTUR
Sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan hal-hal sebagai berikut :
1.
PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-29/PJ/2015**).
2.
Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-03/PJ/2015**).
3.
Dengan demikian, seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-Filing dan e-SPT).
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan Di Jakarta
pada tanggal 27 April 2016
Direktur
ttd
Mekar Satria utama
NIP 19680623 199311 1 001
Kp.: PJ 093/PJ.0932