User Tools

Site Tools


peraturan:peng:04pj.092009
Sehubungan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan (SPT Tahunan PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tanggal 31 Maret
2009 dan bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) tanggal 30 April 2009, diberitahukan hal-hal
sebagai berikut:

1.  Diingatkan dan dihimbau kepada Wajib Pajak agar menyampaikan SPT Tahunan
    PPh-nya jauh sebelum tanggal jatuh tempo tersebut di atas untuk menghindari antrian
    panjang.

2.  Jenis SPT Tahunan PPh WP OP yang wajib diisi disesuaikan dengan kriteria sebagai
    berikut:

    a.  Formulir 1770 SS (SPT Tahunan PPh WP OP Sangat Sederhana) bagi karyawan
        yang hanya berpenghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah
        penghasilan tidak lebih dari Rp. 60 juta setahun;

    b.  Formulir 1770 S (SPT Tahunan PPh WP OP 1770 Sederhana) bagi karyawan
        yang berpenghasilan lebih dari Rp. 60 juta setahun atau bagi karyawan yang
        bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, yang tidak mempunyai usaha atau
        pekerjaan bebas; atau

    c.  Formulir 1770 (SPT Tahunan PPh WP OP) bagi WP OP yang
        mempunyai/melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

3.  Jenis SPT Tahunan PPh WP Badan yang wajib diisi adalah formulir 1771.

4.  Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
    Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak di
    pusat-pusat keramaian, atau diunduh (download) di webs/te www.pajak.go.id

5.  SPT Tahunan PPh diisi dengan benar, jelas dan lengkap, dan ditandatangani oleh
    Wajib Pajak yang bersangkutan atau oleh pihak yang diberikan kuasa oleh Wajib
    Pajak dengan surat kuasa bermeterai.

6.  Apabila terdapat PPh kurang bayar, agar dilakukan pembayarannya melalui Bank
    Persepsi atau kantor pos.

7.  SPT Tahunan PPh yang telah diisi agar disampaikan langsung atau melalui jasa kiriman
    tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat, atau melalui drop box Ditjen Pajak yang
    ditempatkan di KPP, pojok pajak, mobil pajak, atau tempat-tempat tertentu lainnya.

8.  SPT Tahunan PPh formulir 1770 SS dapat dikumpulkan melalui kantor karyawan
    masing¬masing, yang selanjutnya disampaikan ke KPP atau KP2KP secara kolektif.

9.  Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 500200, pojok pajak di pusat-pusat
    keramaian, mobil pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan
    Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
    setempat.

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.

Jakarta, 13 Pebruari 2009



Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas,
ttd,

Djoko Slamet Surjoputro
peraturan/peng/04pj.092009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1