peraturan:peng:03pj.92008
13 Mei 2008 PENGUMUMAN NOMOR PENG - 03/PJ.9/2008 Sehubungan dengan adanya surat yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak Nomor 900/07/419.13/2008 tentang Undangan kepada para Wajib Pajak untuk menghadiri acara klarifikasi tentang data pembayaran pajak dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya disetorkan berkenaan dengan usaha CPO dan Batubara yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2008 di Gedung B lantai 3 KPDJP (undangan terlampir), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Direktur Jenderal Pajak tidak pernah membuat undangan sebagaimana tersebut diatas, sehingga surat tersebut disinyalir sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 2. Kepada masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan menolak apabila menerima surat dimaksud diatas. Dalam hal memerlukan penjelasan lebih lanjut silahkan hubungi Kring Pajak 500200, atau Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak, tempat Wajib Pajak terdaftar. Demikian untuk dimaklumi dan disebarluaskan. Jakarta, 13 Mei 2008 Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas ttd. Djoko Slamet Surjoputro NIP 060044562
peraturan/peng/03pj.92008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1