peraturan:peng:02pj2005
23 Maret 2005 PENGUMUMAN NOMOR PENG-02/PJ/2005 TENTANG PENERBITAN METERAI TEMPEL DESAIN TAHUN 2005 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2005 tanggal 22 Februari 2005, tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005, bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2005 diberlakukan benda meterai desain tahun 2005 sebagai alat pelunasan bea meterai yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Spesifikasi cetakan Meterai Tempel Desain tahun 2005 (baru) adalah : Bentuk dan ciri-ciri khusus - Latent image huruf "M" - Blok bergelombang dengan tinta Flourescent 2 warna - Cetakan Intaglio dengan gradasi warna dan dapat diraba - Relief DITJEN PAJAK - Perforasi berbentuk oval pada sisi kiri dan kanan serta mikro perforasi berbentuk Bintang di kiri tengah yang dapat diterawang - Tinta Invisible teks "DITJEN PAJAK" - Mikro text "PAJAK" - Hologram berisi logo Ditjen Pajak teks "Pajak" dan teks "RI" Ukuran dan warna ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Nominal Ukuran Warna Dasar Warna Utama Hologram ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Rp. 6.000,- 32 mm X 24 mm biru dan merah biru dan hitam Hologram strip warna Perak dengan logo Ditjen Pajak, Teks "Pajak", dan Teks "RI" Rp. 3.000,- 32 mm X 24 mm biru dan kuning merah dan hitam Hologram strip warna Perak dengan logo Ditjen Pajak, Teks "Pajak", dan Teks "RI" ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Catatan : Meterai Tempel desain tahun 2002 (lama) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005. Jakarta, 23 Maret 2005 Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375
peraturan/peng/02pj2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1