peraturan:peng:02pj.82005
7 Februari 2005
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-02/PJ.8/2005
TENTANG
PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT PENYULUHAN PERPAJAKAN
Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Penyuluhan Perpajakan Sehubungan dengan banyaknya pengaduan
masyarakat secara lisan maupun tertulis ke Direktorat Jenderal Pajak berkenaan dengan pengumuman
pemenang undian berhadiah dan Tim Penyebarluasan Buku Undang-undang Perpajakan yang mengaitkan
nama institusi Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diberitahukan kepada masyarakat luas bahwa :
1. Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki keterkaitan dengan penyelenggara undian berhadiah dalam
bentuk apapun dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan Tim
Penyebarluasan Buku Undang-undang Perpajakan dalam bentuk apapun
2. Mekanisme pembayaran Pajak atas undian berhadian adalah Pajak Penghasilan (PPh) dipotong oleh
penyelenggara undian sebelum hadiah diserhakan kepada yang berhak (penerima hadiah
mendapatkan bukti pemotongan PPh lembar ke-1) selanjutnya penyelenggara undian berhadiah wajib
menyetor PPh yang dipotong ke rekening Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi bukan
dibayar sendiri oleh pemenang undian berhadiah dengan mentransfer dana tersebut ke rekening pihak
tertentu.
3. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah melakukan kegiatan penjualan buku Undang-undang
Perpajakan dan setiap informasi perpajakan yang dibutuhkan dan diminta oleh wajib Pajak ke instansi
Direktorat Jenderal Pajak tidak dikenakan biaya.
4. Kepada masyarakat agar berhati-hati serta melakukan konfirmasi apabila menerima pemberitahuan
sebagai pemenang undian berhadiah atau ditelepon oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Tim
Penyebarluasan Buku Undang-undang Perpajakan.
5. Apabila masih dijumpai hal-hal yang kurang dipahami sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat
menghubungi :
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Penyuluhan Perpajakan
Telepon : (021) 5736088 (Direct) (021) 5250208, 5251609, 5262880 pesawat 3592, 3593, 3595, 3598
atau menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat. Demikian untuk dimaklumi.
Jakarta, 7 Februari 2005
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak
ttd
Jupri Bandang
NIP 060041891
peraturan/peng/02pj.82005.txt · Last modified: by 127.0.0.1