User Tools

Site Tools


peraturan:peng:02kp.082006
                                                      10 Oktober 2006

                             PENGUMUMAN
                   NOMOR PENG-02/WPJ.02/KP.08/2006

                        TENTANG

                             PENGUMUMAN

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan
Bertolak Ke Luar Negeri, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./2004 tentang Pedoman 
Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri, diberitahukan bahwa :

1.  Setiap Penumpang yang akan berangkat ke Luar Negeri diwajibkan menyampaikan Fotokopi Identitas
    (Paspor) pada setiap keberangkatan, Fotokopi Paspor tersebut agar diserahkan kepada petugas Fiskal
    di Check Point Fiskal Luar Negeri Pelabuhan/Bandara Keberangkatan.

2.  Setiap penumpang yang tidak memenuhi ketentuan ini akan dikenakan kewajiban membayar Pajak
    Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal).

3.  Pelaksanaan Peraturan ini, berlaku efektif sejak 01 November 2006.

Apabila terdapat hal yang kurang jelas Saudara dapat menghubungi petugas Unit Fiskal Luar Negeri yang
berada di Pelabuhan/Bandara di Wilayah kerja KPP Batam atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Batam
dengan Nomor telepon 0778 - 452010 ext 314 selama jam kerja.

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



Batam, 10 Oktober 2006
KEPALA KANTOR,

ttd.

PONTAS PANE
NIP. 060077699
peraturan/peng/02kp.082006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1