User Tools

Site Tools


peraturan:nddjp:6pjpj.032021

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]

 

 


NOTA DINAS

Nomor ND-6/PJ/PJ.03/2021

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

:

1.

Para Kepala Kantor Wilayah

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Dari

:

Direktur Jenderal

Sifat

:

Segera

Hal

:

Perlakuan Perpajakan atas Uang Pertanggungan Asuransi

Tanggal

:

21 Januari 2021


              Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan perlakuan perpajakan atas uang pertanggungan asuransi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja, diatur bahwa pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa tidak termasuk sebagai objek pajak;

2.

berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan bahwa:

 

a.

perubahan muatan Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh dalam UU Cipta Kerja tidak mengubah pengaturan dan pemajakan atas industri asuransi baik untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;

 

b.

sebagaimana dimaklumi, asuransi merupakan usaha yang menyangkut pertanggungan atau pengelolaan risiko. Seiring perkembangannya, produk asuransi memungkinkan adanya kombinasi antara unsur manfaat risiko dan unsur manfaat investasi. Kedua hal tersebut (risiko dan investasi) memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda;

 

c.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 tanggal 23 Juli 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa, ditegaskan bahwa atas kelebihan nilai tabungan dari premi yang dibayarkan merupakan objek PPh dan dikenai pemotongan PPh final atas tabungan. Dalam perspektif ini, dari awal sudah dipahami atas kelebihan nilai tabungan dari premi yang dibayarkan merupakan objek pajak yang dipenuhi melalui pemotongan PPh;

 

d.

dengan pertimbangan bahwa perusahaan asuransi tidak termasuk dalam pengertian pihak pemotong PPh final atas tabungan (seperti bank), melalui SE-56/2015 tanggal 24 Juli  2015,  surat  edaran  dimaksud  huruf  c  dicabut.  Dengan  demikian,  pencabutan SE-09/PJ.42/1997 tersebut bukan berarti mengecualikan penghasilan tersebut dari pengenaan PPh, melainkan lebih dimaksudkan bahwa atas kelebihan nilai tabungan dari premi yang dibayarkan pada prinsipnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Wajib Pajak dan termasuk penghasilan yang dikenai PPh dengan tarif Pasal 17 UU PPh (sebelumnya dipotong PPh final);

 

e.

pembayaran  dari  perusahaan  asuransi  kepada  orang  pribadi  sehubungan  dengan asuransi  kesehatan,  asuransi  kecelakaan,  asuransi  jiwa,  asuransi  dwiguna,  dan asuransi  beasiswa  yang  dikecualikan  dari  objek  pajak  adalah  penggantian  atau santunan yang diterima oleh orang pribadi karena suatu peristiwa tidak pasti yang dipertanggungkan dalam polis asuransi seperti saat tertanggung meninggal dunia, kecelakaan, atau sakit;

 

f.

ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e selaras dengan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, bahwa premi asuransi yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;

 

g.

pembayaran  dari  perusahaan  asuransi  kepada  orang  pribadi  sehubungan  dengan manfaat asuransi yang berasal dari bagian investasi dapat berupa:

 

 

1)

selisih  lebih  antara  nilai  manfaat  investasi  yang  diterima  Wajib  Pajak  dengan akumulasi nilai premi bagian investasi yang telah dibayarkan; atau

 

 

2)

manfaat investasi yang dijamin dengan persentase tertentu,

 

 

merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak yang menerima dan tidak termasuk dalam pengertian penggantian atau santunan sebagaimana dimaksud pada huruf e. Penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif Pasal 17
UU PPh dalam SPT Tahunan PPh.

 

 

 

 

 

 

        Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal,
Direktur Peraturan Perpajakan II

ttd.


Yunirwansyah

Tembusan:

1.

Direktur Jenderal Pajak;

2.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;

3.

Direktur Peraturan Perpajakan I;

4.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;

5.

Direktur Keberatan dan Banding;

6.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;

7.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan;

8.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;

9.

Direktur Transformasi Proses Bisnis.

 

 

 

 

 

Kp.:PJ.032/PJ.0301/2021

 

 

 

 

peraturan/nddjp/6pjpj.032021.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1