KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
NOTA DINAS
Nomor ND-498/PJ/2020
Yth.
:
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Dari
:
Direktur Jenderal Pajak
Hal
:
Prosedur Pemberian Nomor Tiket Antrean pada Aplikasi Kunjung Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal
:
26 Agustus 2020
Sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Mempertimbangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-33/PJ/2020** tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk memberikan layanan nomor antrean secara online kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang membutuhkan layanan secara langsung melalui tatap muka ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas telah dikembangkan Aplikasi Kunjung Pajak untuk digunakan dalam pemberian layanan nomor antrean secara online yang diharapkan juga dapat:
a.
mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19;
b.
memberikan keseragaman sistem layanan antrean pada Kanwil DJP dan KPP;
c.
mendukung percepatan pemberian layanan secara elektronik;
d.
memberikan kemudahan dan kepastian bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
3.
Aplikasi Kunjung Pajak ini digunakan untuk seluruh Kanwil DJP dan KPP mulai 1 September 2020.
4.
Aplikasi Kunjung Pajak, dokumen petunjuk penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak dan Aplikasi HelpMi merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk menjadi pedoman dalam pemberian layanan nomor antrean di Kanwil DJP dan KPP.
5.
Prosedur pemberian layanan nomor antrean sebagaimana tercantum dalam lampiran I Nota Dinas ini.
6.
Petunjuk penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran II Nota Dinas ini.
7.
Petunjuk penggunaan Aplikasi HelpMi untuk mengatur kuota pengunjung sebaigaimana tercantum dalam lampiran III Nota Dinas ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
ttd.
Suryo Utomo