User Tools

Site Tools


peraturan:nddjp:498pj2020

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


NOTA DINAS

Nomor ND-498/PJ/2020

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

:

1.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Dari

:

Direktur Jenderal Pajak

Hal

:

Prosedur Pemberian Nomor Tiket Antrean pada Aplikasi Kunjung Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Tanggal

:

26 Agustus 2020


       Sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Mempertimbangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-33/PJ/2020** tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk memberikan layanan nomor antrean secara online kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang membutuhkan layanan secara langsung melalui tatap muka ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas telah dikembangkan Aplikasi Kunjung Pajak untuk digunakan dalam pemberian layanan nomor antrean secara online yang diharapkan juga dapat:

 

a.

mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19;

 

b.

memberikan keseragaman sistem layanan antrean pada Kanwil DJP dan KPP;

 

c.

mendukung percepatan pemberian layanan secara elektronik;

 

d.

memberikan kemudahan dan kepastian bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

3.

Aplikasi Kunjung Pajak ini digunakan untuk seluruh Kanwil DJP dan KPP mulai 1 September 2020.

4.

Aplikasi Kunjung Pajak, dokumen petunjuk penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak dan Aplikasi HelpMi merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk menjadi pedoman dalam pemberian layanan nomor antrean di Kanwil DJP dan KPP.

5.

Prosedur pemberian layanan nomor antrean sebagaimana tercantum dalam lampiran I Nota Dinas ini.

6.

Petunjuk penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran II Nota Dinas ini.

7.

Petunjuk penggunaan Aplikasi HelpMi untuk mengatur kuota pengunjung sebaigaimana tercantum dalam lampiran III Nota Dinas ini.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

 

 

 

 

 

 

 

 


ttd.
Suryo Utomo

 

 

peraturan/nddjp/498pj2020.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1