KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
NOTA DINAS
Nomor ND-246/PJ/2020
Yth.
:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur;
3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
4. Para Tenaga Pengkaji;
5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
7. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP;
8. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
9. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
Di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dari
:
Direktur Jenderal Pajak
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
satu set
Hal
:
Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1441 H
Tanggal
:
23 April 2020
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-17/MK.1/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1441 H, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
jam kerja selama bulan Ramadhan 1441 H adalah sebagai berikut:
a.
hari Senin sampai dengan Kamis | : | pukul 07.30 s.d. 15.30 | |
waktu istirahat | : | pukul 12.00 s.d. 12.30 |
b.
hari Jumat | : | pukul 07.30 s.d. 15.30 |
waktu istirahat | : | pukul 11.30 s.d. 12.30 |
1.
bagi pegawai yang melaksanakan piket selama bulan Ramadhan 1441 H, agar hadir di kantor dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
hari Senin sampai dengan Kamis | : | pukul 08.30 s.d. 15.30 |
waktu istirahat | : | pukul 12.00 s.d. 12.30 |
b.
hari Jumat | : | pukul 08.30 s.d. 15.30 |
waktu istirahat | : | pukul 11.30 s.d. 12.30 |
3.
presensi pegawai tetap mengacu pada tentang Penegasan Kembali atas Kewajiban Penilaian Mandiri (Self Assessment) Kondisi Kesehatan Pegawai Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4.
jumlah jam kerja efektif bagi pegawai minimal yaitu 36,5 jam per minggu;
5.
terkait pelaksanaan cuti, dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2020 mengenai pencegahan penyebaran COVID-19;
6.
dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1441 H, pegawai tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan tetap melakukan social/physical distancing, menjaga perilaku hidup sehat, dan tetap mematuhi kebijakan/protokol pencegahan/penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat maupun daerah masing-masing;
7.
penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 H mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia;
8.
seluruh pegawai agar melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam nota dinas ini dengan penuh itikad baik yang berlandaskan nilai-nilai Kementerian Keuangan, sementara pimpinan dan atasan langsung agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan nota dinas ini.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Peni Hirjanto
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak