KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
NOTA DINAS
NOMOR ND-122/PJ/2021
Yth.
:
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
Dari
:
Direktur Jenderal
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
3 (tiga) berkas
Hal
:
Prosedur Pemberian Nomor Tiket Antrean pada Aplikasi Kunjung Pajak di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
Tanggal
:
18 Maret 2021
Sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID19) serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Mempertimbangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-33/PJ/2020** tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk memberikan layanan nomor antrean secara online kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang membutuhkan layanan secara langsung melalui tatap muka ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
2.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas telah dikembangkan Aplikasi Kunjung Pajak di KP2KP untuk digunakan dalam pemberian nomor tiket antrean secara online yang diharapkan dapat:
a.
mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19;
b.
memberikan keseragaman sistem layanan antrean pada KP2KP;
c.
mendukung percepatan pemberian layanan secara elektronik;
d.
memberikan kemudahan kemudahan dan kepastian bagi Wajib Pajak dalam mendapatkan layanan perpajakan.
3.
Aplikasi Kunjung Pajak, dokumen petunjuk penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak dan Aplikasi HelpMi merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk menjadi pedoman dalam pemberian layanan nomor antrean di KP2KP.
4.
Prosedur pemberian layanan nomor antrean sebagaimana tercantum dalam lampiran I Nota Dinas ini.
5.
Petunjuk penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran II Nota Dinas ini.
6.
Petunjuk penggunaan Aplikasi HelpMi untuk mengatur kuota pengunjung sebagaimana tercantum dalam lampiran III Nota Dinas ini.
7.
Aplikasi Kunjung Pajak ini digunakan untuk seluruh KP2KP selambat-lambatnya mulai 22 Maret 2021.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
ttd
Suryo Utomo
Tembusan:
1.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
2.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
3.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
4.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak