User Tools

Site Tools


peraturan:nddjp:122pj2021

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]

 

 


NOTA DINAS

NOMOR   ND-122/PJ/2021  

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

:

Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

Dari

:

Direktur Jenderal

Sifat

:

Sangat Segera

Lampiran

:

3 (tiga) berkas

Hal

:

Prosedur Pemberian Nomor Tiket Antrean pada Aplikasi Kunjung Pajak di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

Tanggal

:

18 Maret 2021


          Sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID19) serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Mempertimbangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-33/PJ/2020** tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk memberikan layanan nomor antrean secara online kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang membutuhkan layanan secara langsung melalui tatap muka ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

2.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas telah dikembangkan Aplikasi Kunjung Pajak di KP2KP untuk digunakan dalam pemberian nomor tiket antrean secara online yang diharapkan dapat:

 

a.

mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19;

 

b.

memberikan keseragaman sistem layanan antrean pada KP2KP;

 

c.

mendukung percepatan pemberian layanan secara elektronik;

 

d.

memberikan kemudahan kemudahan dan kepastian bagi Wajib Pajak dalam mendapatkan layanan perpajakan.

3.

Aplikasi Kunjung Pajak, dokumen petunjuk penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak dan Aplikasi HelpMi merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk menjadi pedoman dalam pemberian layanan nomor antrean di KP2KP.

4.

Prosedur pemberian layanan nomor antrean sebagaimana tercantum dalam lampiran I Nota Dinas ini.

5.

Petunjuk penggunaan Aplikasi Kunjung Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran II Nota Dinas ini.

6.

Petunjuk penggunaan Aplikasi HelpMi untuk mengatur kuota pengunjung sebagaimana tercantum dalam lampiran III Nota Dinas ini.

7.

Aplikasi Kunjung Pajak ini digunakan untuk seluruh KP2KP selambat-lambatnya mulai 22 Maret 2021.

 

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

ttd

Suryo Utomo

Tembusan:

1.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

2.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

3.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

4.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

 

 

 

peraturan/nddjp/122pj2021.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1