User Tools

Site Tools


peraturan:nddjp:1225pj.022019

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


NOTA DINAS

 NOMOR ND-1225/PJ.02/2019 

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

:

1.

Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

di seluruh Indonesia

Dari

:

Direktur Jenderal Pajak

Hal

:

Tata Cara Penanganan Bukti Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean yang Dalam Pembayarannya Terdapat Kesalahan Administratif

Tanggal

:

10 Desember 2019


          Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi atas pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terdapat permasalahan yang berkaitan dengan kesalahan administratif dalam pengisian Bukti Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

          Berkenan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk memberikan keseragaman penanganan atas permasalahan tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dasar Hukum dan Ketentuan terkait.

 

a.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **40/PMK.03/2010** tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, antara lain:

 

 

1)

Pasal 6 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

 

 

2)

Pasal 6 ayat (2), bahwa Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

 

 

 

a)

pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

 

 

 

b)

pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

 

 

 

c)

pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

 

b.

Peraturan Menteri Keuangan nomor **242/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, antara lain mengatur:

 

 

1)

Pasal 16 ayat (1), bahwa dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

 

2)

Pasal 16 ayat (2) huruf a, bahwa Pemindahbukuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.

 

 

3)

Pasal 16 ayat (3), bahwa kesalahan dalam pengisian formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

 

 

4)

Pasal 16 ayat (9) huruf a dan huruf b, bahwa Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pemindahbukuan tidak dapat dilakukan dalam hal:

 

 

 

a)

Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

 

 

 

b)

Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

 

 

5)

Pasal 17 ayat (1), bahwa permohonan Pemindahbukuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.

 

c.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-13/PJ/2019** tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, antara lain mengatur:

 

 

1)

Pasal 2 huruf n, bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP. 

 

 

2)

Pasal 5 ayat (2), bahwa dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n sampai dengan huruf p, dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

3)

Pasal 6 ayat (3), bahwa PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n sampai dengan huruf p merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yak :

 

 

 

a.

memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud; atau

 

 

 

b.

menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.

 

d.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-44/PJ/2015** tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap, dalam Huruf E angka 2, ketentuan penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap yaitu:

 

 

1)

NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

 

 

2)

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak tedaftar.

 

 

3)

Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

4)

Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud huruf angka 3) memerlukan identifikasi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, identifikasi dilakukan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

2.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut:

 

a.

PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) disetorkan oleh Wajib Pajak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

1)

Nama Wajib Pajak dalam dokumen pembayaran pajak diisi nama orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean, yang menyerahkan BKP dan/atau JKP.

 

 

2)

NPWP dalam dokumen pembayaran diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode KPP diisi dengan kode KPP dari pihak yang memanfaatkan BKP dan/atau JKP; dan

 

 

3)

Nama Wajib Pajak/Penyetor dalam dokumen pembayaran diisi dengan Nama dan NPWP Wajib Pajak yang memanfaatkan BKP dan/atau JKP.

 

b.

Dalam hal kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar berbeda dengan kode KPP yang tercantum dalam NPWP Wajib Pajak, maka kode KPP yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran adalah kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

c.

Dalam rangka membetulkan dokumen pembayaran atas PPN JLN agar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, terhadap Wajib Pajak yang dalam pengisian dokumen pembayaran atas PPN JLN melakukan kesalahan yang bersifat administratif, atas dokumen pembayaran tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan.

 

d.

Kepala KPP dapat melakukan Pemindahbukuan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

1)

dokumen pembayaran tersebut merupakan bukti pembayaran PPN JLN yang secara nyata terutang, yang dibuktikan dengan melampirkan dokumen tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;

 

 

2)

kesalahan yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa kesalahan dalam pengisian nama Wajib Pajak, kode KPP, kode akun pajak, kode jenis setoran, NPWP, dan/atau Masa Pajak, dalam dokumen pembayaran; dan

 

 

3)

bukti pembayaran PPN JLN tersebut belum atau telah diperhitungkan dalam SPT Masa PPN, kecuali yang diajukan untuk membetulkan kesalahan Masa Pajak, dapat diberikan sepanjang bukti pembayaran tersebut belum dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak yang salah.

 

e.

Kesalahan pengisian kode KPP dalam dokumen pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), termasuk kesalahan pengisian kode KPP karena Wajib Pajak mengisi KPP yang tercantum dalam NPWP Wajib Pajak, sedangkan kode KPP yang tercantum dalam NPWP berbeda dengan kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pengisian kode KPP tersebut diajukan ke KPP yang kode KPP-nya tercantum dalam dokumen pembayaran.  

 

f.

Terhadap kesalahan pengisian Masa Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah memperhitungkan bukti pembayaran dalam SPT Masa PPN Pajak yang salah, maka pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembetulan dalam rangka mengeluarkan perhitungan bukti pembayaran tersebut.  

 

g.

Bukti pembayaran PPN JLN, termasuk bukti pembayaran PPN JLN yang telah dipindahbukukan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN dengan cara menginput bukti pembayaran ke Lampiran B1 pada aplikasi e-Faktur dengan format nomor dokumen tertentu berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Kode KPP dalam bukti pembayaran.  

 

h.

Bukti Pemindahbukuan dan asli bukti pembayaran wajib disimpan oleh Wajib Pajak untuk kepentingan perpajakan.  

 

i.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan kesalahan yang bersifat administratif dalam pengisian dokumen pembayaran atas PPN JLN sebagaimana dimaksud pada huruf c belum mengajukan permohonan pemindahbukuan, namun atas Masa Pajak terutangnya PPN JLN tersebut telah dilakukan pemeriksaan, maka Pemeriksa Pajak tetap dapat mengakui pengkreditan bukti pembayaran tersebut sepanjang didukung dengan dokumen yang menunjukan adanya kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1) dan angka 2). Dalam rangka memperbaiki administrasi pembayaran PPN JLN, Wajib Pajak tetap mengajukan pemindahbukuan atas dokumen pembayaran tersebut.  

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n. Direktur Jenderal Pajak

 

 

Direktur Peraturan Perpajakan I

 

 

 

 

 

ttd

 

 

 

 

 

Arif Yanuar

 

 

 

Tembusan:

 

 

1. Direktur Jenderal Pajak

 

 

2. Para Staf Ahli Bidang Perpajakan, Kementerian Keuangan

 

3. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJP

 

4. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan

 

 

 

 

KP.: PJ.021/PJ.0201/2019 

 

 

 

 

peraturan/nddjp/1225pj.022019.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1