User Tools

Site Tools


peraturan:nddjp:115pj.032020

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


NOTA DINAS

Nomor ND-115/PJ.03/2020

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

:

1.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Dari

:

Direktur Jenderal Pajak

Sifat

:

Segera

Lampiran

:

Satu Berkas

Hal

:

Ketentuan terkait Pemberlakuan PMK **128/PMK.010/2019**

Tanggal

:

24 Januari 2020


       Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor **128/PMK.010/2019** tentang fasllitas pengurangan penghasilan bruto untuk Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran (Kegiatan Vokasi) berbasis kompetensi tertentu (PMK-128), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dalam PMK-128, diatur besarnya fasilitas pengurangan penghasilan bruto, WP yang berhak, dan lampiran serta syarat yang harus disampaikan ketika ingin memanfaatkan fasilitas tersebut.

2.

Saat ini, pemberitahuan melalui sistem OSS telah dapat dilakukan sehingga penyampaian secara luar jaringan kepada Kepala Kanwil DJP, tidak dapat digunakan lagi.

3.

Dalam hal surat pemberitahuan yang disampaikan secara luar jaringan tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) PMK-128 serta Perjanjian Kerja Samanya tidak ditandatangani, surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan dan dikembalikan kepada WP.

4.

Kepala Kanwil DJP diminta bantuannya menyampaikan rekapan pemberitahuan pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto kepada Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat akhir Bulan Februari 2020 dengan format A terlampir, untuk pemberitahuan pemanfaatan PMK-128 yang disampaikan secara langsung melalui Kepala Kanwil DJP.

5.

Laporan biaya Kegiatan Vokasi bukan lampiran atau kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan. Laporan tersebut disimpan dalam berkas WP.

6.

Jumlah fasilitas PMK-128 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan ketentuan:

 

a.

jumlah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan diuraikan dalam Lampiran II - Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya dari Luar Usaha pada kolom (4) - Biaya Usaha Lainnya;

 

b.

jumlah tambahan pengurangan penghasilan bruto diisi dalam Lampiran I - Penghitungan Penghasilan Neto Ftskal pada bagian Penyesuaian Fiska! Negatif(Formulir 1771-1 angka6 huruf d).

7.

Untuk evaluasi penerapan PMK-128, Kepala KPPtempatWPterdaftar menyampaikan rekapan laporan biaya Kegiatan Vokasi kepada Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat akhir Bulan Juli setiap tahunnya dengan format B terlampir.

8.

Penentuan tidak dapat diberikannya fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 9 PMK-128 merupakan kewenangan Kepala KPP tempat WP terdaftar dan pengenaan sanksinya mengikuti peraturan perundangan-undangan di bidang Ketentuan Umum Perpajakan.

9.

Perjanjian Kerja Sama antara WP dengan balai latihan kerja, berlaku ketentuan:

 

a.

balai latihan kerja yang dimaksud merupakan instansi pemerintah penyelenggara pelatihan kerja dibawah pembinaan kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; dan

 

b.

peserta latih merupakan perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun.

 

        Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal,
Direktur Peraturan Perpajakan II

ttd.


Yunirwansyah

Tembusan

:

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

KP.: PJ.031/PJ.0301/2019

 

 

 

 

peraturan/nddjp/115pj.032020.txt · Last modified: by 127.0.0.1