KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
NOTA DINAS
Nomor ND-113/PJ/2020
Yth.
:
Seluruh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dari
:
Direktur Jenderal Pajak
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu Set
Hal
:
Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor **SE-2/MK.1/2020** Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan
Tanggal
:
02 Maret 2020
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor **SE-2/MK.1/2020** Tentang Upaya Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementrian Keuangan (selanjutnya disebut Surat Edaran), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Surat Edaran tersebut antara lain mengatur:
a.
senantiasa mengupayakan perilaku sehat serta lingkungan kerja yang bersih dan higienis;
b.
menangguhkan rencana perjalanan keluar negeri, terutama ke negara yang teridentifikasi terjadi penyebaran COVID-19 sebagaimana daftar yang diterbitkan oleh WHO (https://www.who/emergencies/diseases/novelcoronavirus-2019/sutiation-reports/), kecuali karena kepentingan mendesak;
c.
memperhatikan informasi Safe Travel dari Kementerian Luar Negeri yang dapat diakses melalui website https://safetravel.id/ atau aplikasi Safe Travel;
d.
bagi pegawai yang pulang dari penugasan/tugas belajar/perjalanan luar negeri, agar melakukan karantina diri selama paling kurang 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak hari kepulangan, mengukur temperatur badan 2 (dua) kali/hari dan mengurangi interaksi dengan orang lain serta melaporkan keadaan tersebut kepada atasan langsung, yang kemudian diteruskan kepada pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing;
e.
apabila pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas mengalami batuk, demam, gejala lainnya yang berbahaya, agar segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat;
f.
selama periode 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada huruf d diatas, pegawai melaksanakan penugasan work from home dan apabila tidak terdapat indikasi sakit agar segera masuk kembali bekerja pada hari kerja pertama setelah periode 14 (empat belas) hari kalender dimaksud;
g.
bagi pegawai yang mengalami gejala atau terinfeksi COVID-19, agar menginformasikan kepada atasan langsungnya, yang kemudian diteruskan kepada pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing, dan terus menjalani perawatan sampai dengan dinyatakan sehat oleh pihak yang berwenang/petugas medis;
h.
dalam hal terdapat pegawai yang pulang dari penugasan/tugas belajar/perjalanan luar negeri dan telah masuk bekerja sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender sebelum diterbitkannya Surat Edaran dimaksud, agar melakukan pemeriksaan diri pada fasilitas kesehatan terdekat dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan langsung yang bersangkutan;
2.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
a.
perjalanan ke luar negeri yang belum dilaksanakan:
1)
bagi unit kerja yang merencanakan penugasan perjalanan dinas keluar negeri agar menangguhkan atau menjadwal ulang rencana perjalanan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi penyebaran COVID-19 dan kepentingan organisasi;
2)
bagi pegawai yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka kepentingan pribadi agar menangguhkan rencana perjalanannya kecuali untuk kepentingan mendesak;
3)
seluruh pengajuan izin perjalanan dan penugasan ke luar negeri yang telah disetujui dan belum dilaksanakan akan dibatalkan. Bagi pegawai yang mempunyai kepentingan mendesak melakukan perjalanan ke luar negeri agar menyampaikan permohonan kembali untuk dapat dipertimbangkan oleh pejabat yang berwenang;
b.
perjalanan ke luar negeri yang telah dilaksanakan:
1)
bagi pegawai yang pulang dari penugasan/tugas belajar/perjalanan luar negeri wajib menyampaikan informasi kepulangannya kepada atasan langsung yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada pengelola kepegawaian unit kerja masingmasing;
2)
kepada pegawai dimaksud diterbitkan surat tugas untuk melakukan karantina diri sesuai format Lampiran I. Selama masa karantina diri pegawai menjalankan penugasan sebagai berikut:
a)
e-learning melalui Kemenkeu Learning Center (KLC) sesuai panduan Lampiran II;
b)
work from home berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai arahan atasan langsung;
3)
terkait dengan penerbitan surat tugas pada angka 2) :
a)
untuk pegawai yang kembali dari perjalanan luar negeri pada tanggal 28 Februari sampai dengan 2 Maret 2020, surat tugas diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal;
b)
untuk pegawai yang kembali dari perjalanan luar negeri setelah tanggal 2 Maret 2020, surat tugas diterbitkan oleh kepala unit kerja masing-masing;
4)
apabila pegawai dalam periode 14 (empat belas) hari masa karantina diri mengalami gejala atau terinfeksi COVID-19, agar:
a)
menginformasikan kepada atasan langsungnya yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing;
b)
menjalani perawatan sampai dinyatakan sehat oleh pihak yang berwenang/petugas medis;
5)
pengelola kepegawaian diminta menyampaikan laporan kondisi kesehatan pegawai sebagaimana angka 4) kepada Sekretaris Direktorat Jenderal u.p Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai setiap 5 (lima) hari sesuai format Lampiran III;
6)
untuk penyelesaian tugas sehari-hari agar:
a)
mengoptimalkan penugasan work from home;
b)
bagi pejabat struktural agar ditunjuk Pelaksana Harian (Plh)
c)
bagi pejabat fungsional dan pelaksana, atasan agar mengatur penyelesaiannya;
Demikian disampaikan agar seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan Surat Edaran Kementerian Keuangan dan penegasan ini dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Suryo Utomo