KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]
NOTA DINAS
NOMOR ND- 944/PJ.09/2018
Yth.
:
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Dari
:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Sifat
:
Segera
Hal
:
Pengawasan Pengaduan Permohonan NPWP melalui e-Registration
Tanggal
:
19 Desember 2018
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-02/PJ/2014** tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-04/PJ/2014** tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
1.
sejak mulai berlakunya sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara elektronik dengan Sistem e-Registration melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2009** tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP dan Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration yang sampai saat ini diperluas kewenangannya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan NPWP melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) dan OSS (Online Single Submission);
2.
seiring dengan perkembangan permohonan NPWP tersebut tentunya diperlukan pengawasan pendaftaran NPWP yang disampaikan wajib pajak secara mandiri melalui e-Registration dengan maksud agar permohonan NPWP dapat diproses secara cepat dan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.03/2017 bahwa Permohonan NPWP yang telah lengkap harus diterbitkan NPWP dalam waktu 1 hari kerja.
3.
sesuai data dari Sistem lnformasi Pengaduan Pajak (SIPP) sampai dengan tanggal 30 November 2018 terdapat 213 permasalahan terkait permohonan NPWP. Dari 213 permasalahan tersebut yang telah ditangani melalui proses bimbingan tindak lanjut pengaduan oleh Seksi Pelayanan Pengaduan sebanyak 193 sehingga digolongkan dalam Non Pengaduan sedangkan sebanyak 20 permasalahan menjadi pengaduan yang harus ditindaklanjuti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui SIPP;
4.
hasil analisis kasus pengaduan terkait permohonan NPWP melalui e-Registration terdapat permasalahan utama yaitu permohonan NPWP belum divalidasi oleh KPP dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yang berakibat Wajib Pajak menyampaikan pengaduan. Berikut ini kami sampaikan data pengaduan atas permohonan NPWP yang terdapat di 31 Kantor Wilayah DJP (terlampir).
5.
Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, dimohon kepada :
a.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
1)
melakukan pengawasan permohonan NPWP melalui e-Registration, pengawasan dapat dilakukan dengan menunjuk petugas khusus untuk mengawasi permohonan setiap hari mengingat jangka waktu penyelesaian permohonan 1 hari kerja;
2)
dalam hal permohonan NPWP melalui e-Registration ditolak maka Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pelayanan agar segera menyampaikan pemberitahuan melalui sistem. Petunjuk pelaksanaan sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-02/PJ/2018**
3)
untuk KPP yang sering menerima pengaduan berulang terkait permohonan NPWP agar melakukan evaluasi proses penerbitan NPWP dan melakukan mitigasi permasalahan sehingga permasalahan serupa tidak terjadi kembali;
b.
Kepala Kantor Wilayah DJP
1)
melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat memastikan bahwa Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi sebagai Liaison Officer (LO) Penindaklanjut Pengaduan di Kantor Wilayah DJP melakukan monitoring aplikasi SIPP, memantau dan/atau menindaklanjuti setiap kasus pengaduan baik yang ditujukan kepada Kanwil DJP maupun yang ditujukan kepada unit kerja yang berada di lingkungan Kanwil DJP, melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik serta memberikan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang dilakukan oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.
2)
melakukan pengawasan dan memberikan bimbingan kepada KPP agar proses permohonan NPWP dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan lebih lanjut mengenai aplikasi SIPP dapat menghubungi Seksi Pelayanan Pengaduan, SubDirektorat Pelayanan Perpajakan, Direktorat P2Humas dengan nomor telepon 021-52970798, 021-52970800, 021-52970801 atau email ke pelayanan//[email protected].//
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Hestu Yoga Saksama
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
KP.: PJ.092/PJ.0921/2018