User Tools

Site Tools


peraturan:ndd:944pj.092018

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]


NOTA DINAS

NOMOR ND- 944/PJ.09/2018

 

 

 

 

Yth.

:

1.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Dari

:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

Sifat

:

Segera

Hal

:

Pengawasan Pengaduan Permohonan NPWP melalui e-Registration

Tanggal

:

19 Desember 2018

 

 

 

 

 

 

 


 

                Dalam  rangka  pelaksanaan  Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  **PER-02/PJ/2014** tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan dan  Surat  Edaran Direktur Jenderal  Pajak  Nomor  **SE-04/PJ/2014** tentang  Tata  Cara  Pengelolaan   Pengaduan  Pelayanan

1.

sejak mulai berlakunya sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara elektronik dengan Sistem e-Registration melalui  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2009** tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP dan Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration yang sampai saat ini diperluas kewenangannya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan NPWP melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) dan OSS (Online Single Submission);

2.

seiring dengan perkembangan permohonan NPWP tersebut tentunya diperlukan pengawasan pendaftaran NPWP yang disampaikan wajib pajak secara mandiri melalui e-Registration dengan maksud agar permohonan NPWP dapat diproses secara cepat dan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.03/2017 bahwa Permohonan NPWP yang telah lengkap harus diterbitkan NPWP dalam waktu 1  hari kerja.

3.

sesuai data dari Sistem lnformasi Pengaduan Pajak (SIPP) sampai dengan tanggal 30 November 2018 terdapat 213 permasalahan terkait permohonan NPWP. Dari 213 permasalahan tersebut yang telah ditangani melalui proses bimbingan tindak lanjut pengaduan oleh Seksi Pelayanan Pengaduan sebanyak 193 sehingga digolongkan dalam Non Pengaduan sedangkan sebanyak 20 permasalahan menjadi pengaduan yang harus ditindaklanjuti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui SIPP;

4.

hasil analisis kasus pengaduan terkait permohonan NPWP melalui e-Registration terdapat permasalahan utama yaitu permohonan NPWP belum divalidasi oleh KPP dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yang berakibat Wajib Pajak menyampaikan pengaduan. Berikut ini kami sampaikan data pengaduan atas permohonan NPWP yang terdapat di 31 Kantor Wilayah DJP (terlampir).

5.

Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, dimohon kepada :

 

a.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

1)

melakukan pengawasan permohonan NPWP melalui e-Registration, pengawasan dapat dilakukan dengan menunjuk petugas khusus untuk mengawasi permohonan setiap hari mengingat jangka waktu penyelesaian permohonan 1 hari kerja;

 

 

2)

dalam hal permohonan NPWP melalui e-Registration ditolak maka Kepala KPP melalui Kepala Seksi  Pelayanan  agar segera menyampaikan pemberitahuan melalui sistem. Petunjuk pelaksanaan sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Surat  Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib  Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor **PER-02/PJ/2018**

 

 

3)

untuk KPP yang sering menerima pengaduan berulang terkait permohonan NPWP agar melakukan evaluasi proses penerbitan  NPWP dan  melakukan mitigasi permasalahan sehingga permasalahan serupa tidak terjadi kembali;

 

b.

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

1)

melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat memastikan bahwa Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi sebagai Liaison Officer (LO) Penindaklanjut Pengaduan di Kantor Wilayah DJP melakukan monitoring aplikasi SIPP, memantau dan/atau menindaklanjuti setiap kasus pengaduan baik yang ditujukan kepada Kanwil DJP maupun yang ditujukan kepada unit kerja yang berada di lingkungan  Kanwil DJP, melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik serta memberikan bimbingan dan  pengawasan atas  pelayanan  yang  dilakukan  oleh  KPP yang  berada  di wilayah kerjanya.

 

 

2)

melakukan pengawasan dan memberikan bimbingan kepada KPP agar proses permohonan NPWP dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

           Pertanyaan lebih lanjut mengenai aplikasi SIPP dapat menghubungi Seksi Pelayanan Pengaduan, SubDirektorat Pelayanan Perpajakan, Direktorat P2Humas dengan nomor telepon 021-52970798, 021-52970800, 021-52970801 atau email ke pelayanan//[email protected].//

 

                Atas perhatian dan kerja sama yang baik,  kami ucapkan terima kasih

 

 

 


                         

Hestu Yoga Saksama

Tembusan :

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

KP.: PJ.092/PJ.0921/2018

 

 

 

 

peraturan/ndd/944pj.092018.txt · Last modified: by 127.0.0.1