KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL [email protected], [email protected]
NOTA DINAS
NOMOR ND-804/PJ.09/2022
Yth.
:
1.
Para Kepala Kantor Wilayah
2.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
4.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
Dari
:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Sifat
:
Segera
Hal
:
Kebijakan Pelayanan Sehubungan dengan Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan Penetapan Cuti Bersama Tahun 2022
Tanggal
:
13 April 2022
Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal terkait kebijakan pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:
1.
Surat Keputusan Bersama di atas pada intinya menambahkan cuti bersama tahun 2022 sehingga pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 menjadi tanggal 29 April dan 4 – 6 Mei 2022 yang mana di antara tanggal-tanggal tersebut merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan;
2.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT Tahunan PPh Badan) adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah tanggal 30 April 2022;
3.
Berkenaan dengan uraian di atas, dengan ini diminta kepada:
a.
Kepala Kantor Wilayah:
melakukan koordinasi, bimbingan, dan pengawasan atas penerimaan SPT Tahunan di wilayah kerjanya, serta memberikan solusi atas permasalahan kegiatan layanan penerimaan SPT Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah kerjanya.
b.
Kepala KPP dan Kepala KP2KP:
i.
memastikan pemberian layanan berjalan optimal sebagaimana biasa termasuk layanan tatap muka sampai dengan 28 April 2022 di unit kerja masing-masing;
ii.
tetap memberikan layanan secara online pada tanggal 29 – 30 April 2022 melalui saluran komunikasi non-tatap muka yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja;
iii.
menyebarluaskan informasi mengenai waktu pemberian layanan tatap muka terkait penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021.
c.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan:
i.
memastikan pemberian layanan melalui KringPajak berjalan optimal sebagaimana biasa sampai dengan 28 April 2022;
ii.
tetap memberikan layanan kepada Wajib Pajak pada tanggal 29 – 30 April 2022 melalui live chat di laman www.pajak.go.id.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
ttd
Neilmaldrin Noor
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak