User Tools

Site Tools


peraturan:ndd:77pj.092022

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190,  TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL [email protected], [email protected]


NOTA DINAS

NOMOR ND-77/PJ.09/2022

Yth.

:

1.

Para Kepala Kantor Wilayah

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

3.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan

 

 

4.

Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

 

 

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Dari

:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Sifat

:

Segera

Hal

:

Penyelenggaraan Layanan Helpdesk Internal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Tanggal

:

10 Januari 2022


Sehubungan dengan Nota Dinas nomor **ND-2150/PJ.09/2021** hal Pelaksanaan Layanan Konsultasi (Helpdesk) terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan layanan helpdesk pada unit vertikal dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan menyelenggarakan layanan helpdesk internal yang bertugas menjawab dan mencari solusi atas permasalahan implementasi PPS yang disampaikan oleh unit vertikal dan KLIP.

2.

Pemberian layanan helpdesk internal dilakukan melalui dua saluran, yaitu:

 

a.

Telepon, melalui nomor (021) 5204096, (021) 5224424, (021) 5277235, (021) 5204807, (021) 5269357, (021) 5225135, (021) 52920847.

 

b.

Live chat menggunakan aplikasi Mantra, pada channel “HelpdeskInternal.PPS”

3.

Dalam rangka efektifitas pemberian layanan melalui aplikasi Mantra, setiap unit kerja diminta untuk menyampaikan usulan satu pegawai pada masing-masing unit sebagai penyampai pertanyaan terkait permasalahan implementasi PPS yang dihadapi.

4.

Usulan nama pegawai sebagaimana disebut dalam angka 3 dapat dikirimkan melalui Direct Message (DM) pada akun Mantra @dit.p2humas dengan menyebutkan nama, unit kerja, dan email ID (email pajak) pegawai yang diusulkan.

 

 

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih

 

 

 

ttd
                         

Neilmaldrin Noor

Tembusan :

Direktur Jenderal Pajak

 

peraturan/ndd/77pj.092022.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1