KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JALAN GATOT SUBROTO NOMOR 40-42 JAKARTA 12190 TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS
www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL [email protected];
[email protected]
NOTA DINAS
Nomor : ND-729/PJ.13/2020
Yth.
:
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Dari
:
Direktur Transformasi Proses Bisnis
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
1 (satu) set
Hal
:
Penegasan Prosedur Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sesuai dengan **PER-11/PJ/2020**
Tanggal
:
29 Juli 2020
Sehubungan dengan rencana implementasi pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-11/PJ/2020** tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan dalam rangka tertib administrasi pemusatan Tempat PPN Terutang, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Pemusatan Tempat PPN Terutang, penambahan dan/atau pengurangan Tempat PPN Terutang yang dipusatkan, serta perubahan, pencabutan, dan pemberitahuan kembali pemusatan Tempat PPN Terutang sebagaimana diatur dalam **PER-11/PJ/2020** dilakukan melalui aplikasi yang tersedia untuk administrasi pemusatan Tempat PPN Terutang (Aplikasi Pemusatan).
2.
Aplikasi Pemusatan saat ini sedang dilakukan pengembangan dan akan diimplementasikan setelah pembenahan basis data terkait pemusatan Tempat PPN Terutang selesai dilakukan meliputi:
a.
Pemutakhiran data Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang habis masa berlakunya pada Masa Pajak Januari 2020 atau Masa Pajak Februari 2020;
b.
Pemutakhiran data Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang; dan
c.
Pencabutan Pengukuhan PKP terhadap Tempat PPN Terutang yang dipusatkan.
3.
Sebelum implementasi Aplikasi Pemusatan, pelaksanaan penyelesaian pemberitahuan terkait pemusatan Tempat PPN Terutang dilakukan secara manual dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pemberitahuan terkait pemusatan Tempat PPN Terutang ditindaklanjuti dalam hal telah memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam **PER-11/PJ/2020**;
b.
penyelesaian pemberitahuan terkait pemusatan Tempat PPN Terutang dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf A nota dinas ini;
c.
Laporan hasil penelitian dalam rangka penyelesaian pemberitahuan terkait pemusatan Tempat PPN Terutang dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B nota dinas ini;
d.
dalam hal penyelesaian pemberitahuan terkait pemusatan Tempat PPN Terutang melewati jangka waktu, berita acara keputusan terkait pemusatan Tempat PPN Terutang melewati batas waktu dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C nota dinas ini; dan
e.
Keputusan terkait pemusatan Tempat PPN Terutang diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam **PER-11/PJ/2020**.
4.
Dalam rangka tertib administrasi pemusatan Tempat PPN Terutang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menatausahakan Keputusan terkait pemusatan Tempat PPN Terutang yang diterbitkan:
a.
secara manual atas pemberitahuan yang diterima setelah berlakunya **PER-11/PJ/2020** sampai dengan implementasi Aplikasi Pemusatan baru; atau
b.
melalui aplikasi pemusatan lama atas pemberitahuan yang diterima setelah berlakunya **PER-11/PJ/2020**, namun belum mengikuti format dan ketentuan sesuai dengan **PER-11/PJ/2020**,
dan menyusun rekapitulasi data Keputusan terkait pemusatan Tempat PPN Terutang sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D nota dinas ini.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor kami ucapkan terima kasih.
ttd.
Ditandatangani secara elektronik
Hantriono Joko Susilo
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Data dan Informasi Perpajakan
3. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
4. Direktur Peraturan Perpajakan I
5. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi