KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JALAN GATOT SUBROTO NOMOR 40-42 JAKARTA 12190 TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS
www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL [email protected];
[email protected]
NOTA DINAS
Nomor : ND-606/PJ.13/2020
Yth.
:
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dari
:
Direktur Transformasi Proses Bisnis
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
1 (satu) set
Hal
:
Penegasan Terkait Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-12/PJ/2020** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Administrasi NPWP Instansi Pemerintah/Bendahara
Tanggal
:
02 Juli 2020
Sehubungan dengan telah dilakukannya penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Instansi Pemerintah secara jabatan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-12/PJ/2020** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Administrasi NPWP Instansi Pemerintah/Bendahara (SE-12), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah secara jabatan, meliputi:
a.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor **KEP-237/PJ/2020** tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah Pusat dan Desa Secara Jabatan (KEP-237); dan
b.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor **KEP-270/PJ/2020** tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah Secara Jabatan (KEP-270).
2.
Berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak nomor **PENG-42/PJ/2020** tentang Pengumuman Penyesuaian Implementasi NPWP Instansi Pemerintah dan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND-174/PJ/2020 tentang Penyesuaian Implementasi NPWP Instansi Pemerintah, terhadap Instansi Pemerintah yang diberikan NPWP berdasarkan KEP-237 dan KEP-270 berlaku ketentuan:
a.
Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan berikutnya menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.
b.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara untuk masa pajak Juni 2020 dan sebelumnya tetap menggunakan NPWP Bendahara yang lama.
c.
Perubahan data, aktivasi EFIN, permohonan Sertifikat Elektronik, dan aktivasi Akun PKP oleh Instansi Pemerintah dilakukan paling lambat pada akhir Juni 2020.
3.
Terkait dengan beberapa pertanyaan sehubungan dengan pelaksanaan dan tindak lanjut SE-12, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a.
Atas Instansi Pemerintah yang diberikan NPWP berdasarkan KEP-237 dan KEP-270, KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar sebagaimana tercantum dalam KEP-237 dan KEP-270 melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
1)
Menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penerbitan NPWP Instansi Pemerintah Secara Jabatan (SE-12 Bagian E angka 2 huruf e angka 6);
2)
Memproses permohonan perubahan data yang diajukan oleh Instansi Pemerintah (SE-12 Bagian E angka 4 huruf c);
3)
Melakukan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar, dalam hal terdapat ketidaksesuaian KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar, baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan (SE-12 Bagian E angka 4 huruf d);
4)
Menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen kepada Instansi Pemerintah yang belum melakukan perubahan data sampai dengan 30 Juni 2020 (SE-12 Bagian E angka 4 huruf f);
5)
Melakukan monitoring atas permohonan perubahan data dan penyampaian klarifikasi/kelengkapan dokumen;
6)
Menetapkan Instansi Pemerintah yang belum menyampaikan klarifikasi atau kelengkapan dokumen sesuai dengan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen sebagai Wajib Pajak Non-efektif;
7)
Menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Perubahan Data NPWP Instansi Pemerintah/Bendahara secara elektronik ke alamat email __**[email protected]**__ dan/atau secara tertulis ke Direktorat TPB
paling lambat pada akhir bulan Agustus 2020; dan
8)
Melakukan penghapusan NPWP Instansi Pemerintah baik melalui permohonan maupun secara jabatan, dalam hal berdasarkan penelitian KPP, Instansi Pemerintah tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Instansi Pemerintah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan dan tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-**231/PMK.03/2019** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (PMK-231).
b.
Atas Instansi Pemerintah yang belum tercantum dalam KEP-237 dan KEP-270, Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah tersebut dapat memproses penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP baik melalui permohonan maupun secara jabatan. (SE-12 Bagian E angka 2 huruf g).
c.
Penegasan tentang penerbitan NPWP Instansi Pemerintah atas Instansi Pemerintah yang belum tercantum dalam KEP-237 dan KEP-270 terdapat pada Lampiran Huruf A Nota Dinas ini.
d.
Penegasan tentang perubahan data NPWP Instansi Pemerintah atas Instansi Pemerintah yang tercantum dalam KEP-237 dan KEP-270 terdapat pada Lampiran Huruf B Nota Dinas ini.
e.
Penegasan tentang penetapan sebagai Wajib Pajak Non-efektif bagi Instansi Pemerintah yang tercantum dalam KEP-237 dan KEP-270 terdapat pada Lampiran Huruf C Nota Dinas ini.
f.
Penegasan tentang penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP Bendahara Pemerintah terdapat pada Lampiran Huruf D Nota Dinas ini.
g.
Penegasan tentang perlakuan atas NPWP Bendahara Sekolah penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terdapat pada Lampiran Huruf E Nota Dinas ini.
4.
Sebagai langkah untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai DJP dari risiko Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pelaksanaan tugas dalam rangka pemberian layanan dan penyelesaian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-33/PJ/2020** tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Pelaksanaan administrasi NPWP Instansi Pemerintah dan NPWP Bendahara dalam Aplikasi e-Registration mengacu pada Petunjuk Operasional Sistem Komputer SIDJP Nine Aplikasi e-Registration PMK-**147/PMK.03/2017** yang dapat diunduh melalui tautan __**https:%%//%%bit.ly/usermanualEREG147**__
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama para Kepala Kantor kami ucapkan terima kasih.
ttd.
Ditandatangani secara elektronik
Hantriono Joko Susilo
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan I
3. Direktur Peraturan Perpajakan II
4. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
6. Direktur Data dan Informasi Perpajakan
7. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
8. Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak