User Tools

Site Tools


peraturan:ndd:595pj.132019

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILI (021) 52970765; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]


NOTA DINAS

Nomor : ND-595/PJ.13/2019

 

 

 

 

Yth.

:

1. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan

 

 

2. Para Kepala KPP di seluruh Indonesia

Dari

:

Direktur Transformasi Proses Bisnis

Sifat

:

Sangat Segara

Hal

:

Kuesioner Pengembangan Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Tanggal

:

8 Juli 2019

 

 

 

 

 

 

 


 

Dalam rangka mendukung penggalian potensi perpajakan melalui penyajian data dan dokumen perpajakan yang akurat dan handal, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.

Akan dilakukan Kuesioner Pengembangan Pengolahan Dokumen Perpajakan sebagai bahan masukan dari user terhadap kebutuhan pengolahan data dan dokumen perpajakan untuk diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP);

2.

User sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) wajib berpartisipasi dalam pelaksanaan Kuesioner Pengembangan Pengolahan Dokumen Perpajakan, yang terdiri dari:

 

A.

Direktorat Penerimaan dan Kepatuhan Perpajakan

 

 

I.

Seluruh Kepala Seksi di Subdirektorat Potensi Perpajakan

 

 

II.

Seluruh Pelaksana di Subdirektorat Potensi Perpajakan

 

B.

Kantor Pelayanan Pajak

 

 

I.

Seluruh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi

 

 

II.

Seluruh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penilaian

 

 

III.

Seluruh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi

 

 

IV.

Seluruh Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penilaian

 

 

V.

Seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

 

 

VI.

Seluruh Pejabat Fungsional Penilai

3.

User sebagaimana pada angka 2 (dua) melakukan pengisian kuesioner yang dimuat pada laman SIKKA masing-masing pegawai; dan

4.

Jangka waktu pengisian kuesioner dilaksanakan paling lambat tanggal 26 Juli 2019.

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dan Para Kepala KPP diucapkan terima kasih.

 

 
                         



Hantriono Joko Susilo
  
KP.: PJ.131/PJ.1311/2019 
  

 

peraturan/ndd/595pj.132019.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1