User Tools

Site Tools


peraturan:ndd:2086pj.092021

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190,  TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL [email protected], [email protected]


NOTA DINAS

NOMOR ND-2086/PJ.09/2021

 

 

 

 

Yth.

:

1.

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

3.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan

Dari

:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Sifat

:

Segera

Hal

:

Persiapan Helpdesk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022

Tanggal

:

12 Desember 2021

 

 

 

 

 

 

 


Sebagaimana diketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 2021** tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan oleh Presiden pada 29 Oktober 2021. UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, dimana salah satunya adalah implementasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang harus dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

 

Berkaitan dengan hal tersebut salah satu yang perlu dipersiapkan adalah tersedianya layanan berupa Helpdesk baik Internal bagi petugas pajak maupun Eksternal bagi Wajib Pajak dalam rangka memberikan informasi optimal pada program PPS. Adapun terkait hal tersebut dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1.

Helpdesk Internal: Bertugas menjawab dan mencari solusi atas permasalahan implementasi PPS di lapangan yang disampaikan oleh unit-unit vertikal.

 

a.

Berlokasi di Kantor Pusat DJP (Dit P2Humas)

 

b.

Berupa satgas yang terdiri dari pegawai-pegawai dari: 

 

 

Dit PP1, Dit PP2, Dt PI, Dit Gakum, Dit TPB, Dit TIK, dan Dit P2Humas

 

c.

Saluran komunikasi (Telepon fixed line, WA/telegram/linktree, Mantra & Fiskus);

2.

Helpdesk Eksternal: Memberikan informasi, menjawab pertanyaan, memberikan solusi atas pertanyaan yang diajukan oleh WP/masyarakat,

 

KLIP & Kantor Pusat

 

a.

Kantor Pusat

 

 

*

Membuka helpdesk tatap muka apabila dibutuhkan

 

 

*

Lokasi helpdesk di lobby (dekat gallery)

 

 

*

Berupa satgas dari Dit P2Humas dan direktorat terkait

 

 

*

Dit P2Humas sebagai koordinator

 

b.

KLIP

 

 

*

Menambahkan saluran khusus untuk konsultasi dan pengaduan terkait PPS

 

Unit Vertikal DJP

 

a.

Dilakukan oleh Kanwil, KPP, dan KP2KP;

 

b.

Dilakukan secara tatap muka dan non tatap muka;

 

 

1)

Tatap muka:

 

 

 

* Helpdesk khusus di luar helpdesk rutin

 

 

 

* Satgas khusus sesuai penunjukan Kepala Kantor (Mis: AR, Penyuluh, dan Pemeriksa)

 

 

2)

Non tatap muka

 

 

 

* Telepon fixed line, WA/telegram/linktree

 

 

 

* Medsos unit-unit vertikal

 

c.

Menambahkan antrian helpdesk PPS pada Antrian Kunjung Pajak (AKU Pajak);

3.

Sehubungan dengan angka 1 dan 2 diatas maka setiap unit kerja DJP untuk dapat segera membentuk tim satuan tugas serta mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan sehingga Helpdesk yang dibutuhkan dapat tersedia sebelum waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela yakni 1 Januari 2022.

 

 

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan Kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih

 

 

 

ttd
                         

Neilmaldrin Noor

Tembusan :

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/ndd/2086pj.092021.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1